PT Karunia Alam Segar Bantah PHK Karyawan, Operasional Mie Sedaap Tetap Normal
Simetrisnews – PT Karunia Alam Segar (KAS) selaku produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur mengklarifikasi pemberitaan terkait kabar merumahkan ratusan karyawan. PT KAS membantah kabar tersebut dan memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Human Resources & General Affairs PT KAS, Peter Sindaru mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku. Ia mengklaim operasional perusahaan berjalan normal tanpa ada PHK dan karyawan yang dirumahkan.
“Perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai regulasi yang berlaku. PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” kata Peter dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Ia memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal sesuai perencanaan produksi. Peter menyebut pentingnya sumber daya manusia sebagai aset bagi perusahaan.
“Sebagai bagian dari industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. PT KAS percaya bahwa sumber daya manusia adalah salah satu aset terpenting perusahaan,” tambah dia.
Peter menyebut Pihaknya akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam seluruh aktivitasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Peter membantah kabar yang menyebut PT KAS merumahkan 400-500 karyawan demi menghindari pembayaran THR. Dalam praktik operasional, perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan tenaga kerja pada periode tertentu.
Ketika kebutuhan produksi menurun, dilakukan penyesuaian kembali. Selain itu, perusahaan perlu memastikan keberlangsungan usaha secara menyeluruh, termasuk menjaga stabilitas operasional bagi seluruh karyawan dan ekosistem kerja lainnya.
“Oleh karena itu, penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah manajerial yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya momen tertentu seperti Ramadan,” tegas Peter, Senin (23/2/2026).












