Program 3 Juta Rumah hingga RDTR, ATR/BPN Ajukan Tambahan Anggaran
Simetrisnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan tambahan anggaran untuk Program 3 Juta Rumah, percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini disampaikan Menteri Nusron Wahid di hadapan Komisi II DPR RI, Jakarta.
“Kementerian ATR/BPN saat ini sedang mengusulkan anggaran tambahan kepada Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan untuk melaksanakan Program 3 Juta Rumah dan percepatan RDTR serta revisi RTRW, terutama penataan sertifikasi permukiman-permukiman kumuh yang akan dibangun oleh Bapak Presiden yang itu kalau menunggu PTSL murni. Kalau menunggu PTSL basisnya kewilayahannya, sementara ini basisnya tematik, tema perumahan sehingga ada yang belum tercover PTSL akan dicover dari sini,” kata Nusron, dikutip dari siaran langsung TVR Parlemen, Selasa (32/3/2026).
Rincian Anggaran
- Program 3 Juta Rumah: Rp 600,072 miliar, diprioritaskan pada wilayah dengan tingkat sertifikasi rendah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan tanah kumuh di Jakarta. Nusron menjelaskan, “Pertama terkait dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah, diprioritaskan pada tingkat sertifikatnya masih rendah, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY. Termasuk Jakarta, tanah di daerah kumuh Jakarta.”
- RDTR: Rp 3,82 triliun untuk menyelesaikan 1.200 RDTR Kabupaten/Kota secara bertahap 2026–2028. Target 2026, 400 RDTR dengan anggaran Rp 998 miliar. Nusron menegaskan, “Terkait percepatan penyelesaian RDTR, pemerintah menargetkan penyelesaian RDTR 1.200 RDTR Kabupaten/Kota yang diselesaikan bertahap pada periode 2026-2028 dengan kebutuhan anggaran Rp 3,82 triliun. Untuk target pada tahun anggaran 2026, 400 RDTR dan membutuhkan tambahan anggaran Rp 998 miliar.”
- Revisi RTRW: Rp 1,03 triliun untuk 300 RTRW periode 2026–2028. Target 2026, 104 RTRW di 38 provinsi dengan anggaran Rp 361 miliar.
Berdasarkan DIPA 2026, alokasi anggaran Kementerian ATR/BPN Rp 9,499 triliun, dengan pagu efektif Rp 8,948 triliun setelah blokir dan alokasi direktif presiden Rp 553 miliar.
Output kementerian hingga Maret 2026 meliputi:
- Dokumen persetujuan substansi RDTR Kabupaten/Kota
- Foto tegak PTSL dan peta bidang tanah PTSL
- Sertifikat hak atas tanah PTSL
- SK redistribusi tanah dan akses reforma agrarian
- Peta Zona Tanah
- Tindak lanjut tanah telantar, pengendalian HGU habis, tanah tidak bermanfaat, dan pelepasan sebagian
- Penanganan sengketa, perkara, dan konflik pertanahan













