Prabowo Tetapkan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Periode 2026–2031
Simetrisnews – Presiden RI Prabowo Subianto telah menunjuk jajaran Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026 hingga 2031. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
Penetapan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini juga menyusul DPR RI melalui Komisi IX yang telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Dewas yang diajukan Presiden.
Pengangkatan tersebut mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur masa jabatan Dewas dan Direksi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Daftar dewas BPJS:
Stevanus Adrianto Passat (Ketua – unsur pekerja)
Murti Utami Adyanto (unsur pemerintah)
Rukijo (unsur pemerintah)
Afif Johan (unsur pekerja)
Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja)
Sunarto (unsur pemberi kerja)
Lula Kamal (unsur tokoh masyarakat)
Baca juga:
Surat Edaran Menkes Jaminan Bagi Peserta BPJS Nonaktif













