Polisi Tangkap Dedi Saputra Terkait Penghinaan Nabi Muhammad di TikTok
Simetrisnews – Aparat kepolisian menangkap seorang pria bernama Dedi Saputra usai dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok. Dedi ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Baca Juga
- Kapolri Murka, Kasus Siswa Tual Tewas Dianiaya Oknum Brimob Diusut Tuntas
- Derbi London Milik Arsenal! Hajar Tottenham 4-1, The Gunners Makin Kokoh di Puncak
- Gol Injury Time Mac Allister Antar Liverpool Curi Kemenangan 1-0 di Markas Nottingham Forest
- Wapres Gibran Apresiasi Program AI Ready ASEAN, Dorong Pemanfaatan AI yang Aman dan Beretika
- Kasus Viral “Cukup Saya WNI”, LPDP Klarifikasi Kewajiban Kontribusi Alumni
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Wahyudi, melalui keterangan Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, mengatakan penangkapan dilakukan pada 18 Februari 2026.
“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari,” ujar Wahyudi, dikutip Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan video yang diunggah akun resmi Ditreskrimsus, Dedi diamankan petugas saat tengah mengendarai sepeda motor di jalan raya. Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adam Maulana menjelaskan, Dedi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Dalam kasus ini, Dedi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polda Aceh dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025). Pelapor adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Menurut Rendi, laporan tersebut dibuat oleh PII bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam. Video yang diunggah Dedi dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan menyinggung isu mualaf, sehingga memicu keresahan dan menjadi viral di media sosial.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.













