Polisi Panggil Bahar bin Smith Pekan Depan Usai Ditetapkan Tersangka
Simetrisnews – Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan anggota Banser. Polres Metro Tangerang Kota akan memeriksanya pada pekan depan.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Bahar dijerat dua pasal dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kita sudah tetapkan tersangka, nanti kelanjutannya pasca pemeriksaan,” ujarnya.
Mengutip dari laman NU.or.id, pada September tahun lalu, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang KH Abdul Mu’thi mendorong kepolisian bersikap tegas atas kasus pengeroyokan terhadap Rida, anggota Banser.
“Apa yang dialami Rida adalah pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas,” tegasnya di sela-sela bertemu Kapolres Metro Tangerang Kota di Mapolres Metropolitan Kota Tangerang, Banten, Selasa (23/9).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Bahar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat (30/1).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin, Minggu (1/2).
Awaludin menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Baca Juga :













