Simetrisnews.com

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Angke, Dijual ke Nelayan dan ABK

Simetrisnews – Polisi menangkap pria berinisial A (35) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. Pelaku diketahui menjual berbagai jenis obat keras kepada nelayan dan anak buah kapal (ABK) dengan modus berkedok kios kosmetik.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya di wilayah Muara Angke pada Selasa (7/4) malam, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di kawasan pesisir tersebut.

“Pria berinisial A kami amankan di kios yang berkedok jualan kosmetik di daerah Muara Angke pada Selasa malam beserta barang bukti ribuan butir obat keras berbagai jenis,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Ardhie Demastyo.

Ribuan Butir Obat Keras Disita

Dari tangan pelaku, polisi menyita total ribuan butir obat keras tanpa izin edar, di antaranya:

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Dijual ke Nelayan dan ABK

Menurut penyidik, sasaran utama penjualan obat keras tersebut adalah nelayan dan ABK yang beraktivitas di sekitar dermaga. Praktik ini dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat pesisir.

Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya.

Dijerat UU Kesehatan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir dan nelayan,” tegas Ardhie.

Exit mobile version