Polda Banten Sita 71 Kg Sabu, Tiga Kurir Jaringan Antarprovinsi Ditangkap
Simetrisnews – Polda Banten menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Maret 2026. Tiga pelaku ditangkap dalam dua pengungkapan kasus berbeda dengan total barang bukti mencapai 71 kilogram sabu.
Kapolda Banten Hengki menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di area Pelabuhan Merak dengan menangkap tersangka berinisial AD.
“Pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AD yang membawa koper berisi narkotika jenis sabu seberat ±15,8 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan,” ujar Hengki, Kamis (26/3/2026).
Kasus kedua diungkap di ruas Tol Tangerang–Merak. Polisi menghentikan sebuah kendaraan dan menemukan sabu seberat ±55,2 kilogram yang disembunyikan di dalam door trim mobil. Dua tersangka berinisial BR dan MN diamankan di lokasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Wiwin Setiawan menyebut para pelaku menggunakan modus modifikasi kendaraan dan koper untuk mengelabui petugas. Mereka merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi.
“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung–Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi,” kata Wiwin.
Total nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp 85 miliar. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.













