Perbedaan Haji Furoda, Khusus, dan Reguler 2026: Biaya, Antrean, hingga Prosedur Daftar

Simetrisnews – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Dalam praktiknya, calon jemaah di Indonesia dapat memilih tiga skema keberangkatan, yakni haji furoda, haji khusus (ONH Plus), dan haji reguler.

Ketiganya memiliki perbedaan mendasar dari sisi kuota, masa tunggu, biaya, fasilitas, hingga mekanisme administrasi yang berada dalam pengawasan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Perbedaan Utama Haji Reguler, Khusus, dan Furoda

  • Penyelenggara dan Kuota
    Haji reguler sepenuhnya dikelola pemerintah melalui Kementerian Agama dan menggunakan kuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi ke seluruh provinsi.
    Haji khusus (ONH Plus) tetap memakai kuota resmi, namun operasionalnya dijalankan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berizin.
    Haji furoda atau mujamalah menggunakan jalur undangan langsung di luar kuota nasional. Meski demikian, prosesnya tetap wajib melalui PIHK resmi dan dilaporkan ke Kemenag.
  • Waktu Tunggu (Antrean)
    • Reguler: bisa belasan hingga puluhan tahun.
    • Khusus: rata-rata 5–9 tahun.
    • Furoda: tanpa antrean, berangkat di tahun yang sama setelah syarat lengkap.
  • Biaya
    Tahun 2026, kisaran biaya sebagai berikut:
    • Reguler: BPIH ± Rp87,4 juta, Bipih dibayar jemaah Rp45–60 jutaan (tergantung embarkasi).
    • Khusus: USD 11.500–17.000 (± Rp190–280 juta).
    • Furoda: USD 19.000–30.000 (± Rp315–498 juta).
    • Biaya dapat berubah mengikuti kebijakan dan kurs.
  • Fasilitas
    • Reguler: standar pemerintah, hotel relatif lebih jauh.
    • Khusus: hotel lebih dekat, layanan lebih nyaman.
    • Furoda: fasilitas premium, hotel bintang lima dekat lokasi ibadah.
  • Proses Administrasi
    Semua skema tetap berada dalam pengawasan Kemenag. Khusus dan furoda wajib melalui PIHK berizin, termasuk pelaporan data jemaah.

Syarat Daftar Haji Reguler

Mengacu pada ketentuan Kanwil Kemenag, syarat utama:

  • Islam, usia minimal 12 tahun
  • KTP dan KK
  • Dokumen identitas (akta lahir/ijazah/akta nikah)
  • Tabungan haji di BPS-BPIH

Alur Pendaftaran Haji Reguler

  1. Buka tabungan haji dan setoran awal Rp25 juta
  2. Tanda tangan surat pernyataan
  3. Dana masuk ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji
  4. Dapat bukti setoran
  5. Verifikasi ke kantor Kemenag
  6. Isi SPPH
  7. Mendapat nomor porsi haji

Tata Cara Daftar Haji Khusus

  1. Daftar ke PIHK resmi
  2. Setoran awal melalui BPS-BPIH
  3. Verifikasi ke Kanwil Kemenag provinsi
  4. Terbit SPPH dan nomor porsi

Syarat dan Cara Daftar Haji Furoda

Dokumen:

  • KTP, KK
  • Paspor aktif
  • Buku kuning (ICV meningitis)
  • Pas foto
  • Uang muka pengurusan visa

Alur:

  1. Pilih PIHK resmi
  2. Teken akad dan pilih paket
  3. PIHK urus visa mujamalah dan lapor ke Kemenag

Rincian BPIH 2026 per Embarkasi (Rp)

  • Aceh 78.324.981
  • Medan 79.379.071
  • Batam 87.340.981
  • Padang 81.085.481
  • Palembang 87.422.481
  • Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) 91.758.281
  • Solo 86.448.981
  • Surabaya 93.860.981
  • Balikpapan 88.791.481
  • Banjarmasin 88.754.481
  • Makassar 89.108.738
  • Lombok 88.167.381
  • Kertajati 91.774.581
  • Yogyakarta 86.170.981

Rincian Bipih Dibayar Jemaah 2026 (Rp)

  • Aceh 45.109.422
  • Medan 46.163.512
  • Batam 54.125.422
  • Padang 47.869.922
  • Palembang 54.206.922
  • Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) 58.542.722
  • Solo 53.233.422
  • Surabaya 60.645.422
  • Balikpapan 55.575.922
  • Banjarmasin 55.538.922
  • Makassar 55.893.179
  • Lombok 54.951.822
  • Kertajati 58.559.022
  • Yogyakarta 52.955.422

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup