Penerimaan Bea dan Cukai hingga Februari 2026 Capai Rp44,9 Triliun, Turun dari Tahun Lalu
Simetrisnews – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Februari 2026 mencapai Rp44,9 triliun. Angka ini tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pada Februari 2025 lalu, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp52,6 triliun. Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar Rp7,7 triliun secara tahunan.
“Penerimaan kepabeanan dan cukai telah terkumpul Rp44,9 triliun. Kalau dibandingkan Februari 2025 yang mencapai Rp52,6 triliun, jadi sekitar Rp7 triliun di bawah dibanding tahun lalu,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Suahasil menjelaskan bahwa penerimaan cukai hingga Februari 2026 mengalami kontraksi 13,3 persen dengan nilai sebesar Rp34,4 triliun. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh turunnya produksi pada akhir 2025.
Meski demikian, ia melihat adanya peningkatan produksi pada awal 2026 yang diharapkan dapat memperbaiki penerimaan negara dalam beberapa bulan ke depan.
“Kita mulai melihat kenaikan jumlah produksi di awal tahun 2026. Seperti diketahui, pita cukai dapat dilekatkan hingga dua bulan ke depan, sehingga kita berharap penerimaan cukai bisa membaik dalam waktu dekat,” jelasnya.
Selain itu, penerimaan bea keluar juga mengalami kontraksi sebesar 48,8 persen secara year on year (yoy) atau hanya mencapai Rp2,8 triliun. Penurunan ini dipicu oleh turunnya harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah di awal tahun.
Sementara itu, penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp7,8 triliun, naik tipis 1,7 persen yang didorong oleh pertumbuhan aktivitas impor.
Di sisi lain, pemerintah juga meningkatkan penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika. Suahasil menyebut frekuensi penindakan terhadap rokok ilegal meningkat signifikan.
Sepanjang 2025, penindakan rokok ilegal tercatat sebanyak 1.993 kali. Sementara pada awal 2026, jumlahnya meningkat menjadi 2.872 kali.
Dari sisi barang bukti, jumlah rokok ilegal yang disita juga melonjak dari 179 juta batang menjadi 369 juta batang, atau meningkat lebih dari dua kali lipat sebesar 106,8 persen.
Penindakan terhadap narkotika juga mengalami peningkatan, dari 212 kasus pada 2025 menjadi 234 kasus pada 2026. Meski demikian, jumlah barang bukti yang disita justru menurun dari 1,27 ton menjadi 0,7 ton.
Suahasil menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan narkotika di Indonesia.
“Ke depan, teman-teman DJBC akan terus bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan Indonesia bebas dari rokok ilegal dan narkotika,” pungkasnya.












