Pemerintah Tunda Akses Anak ke Platform Digital Hingga Usia 16 Tahun

Simetrisnews – Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet. Kebijakan tersebut hanya menunda akses anak terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi hingga usia yang dinilai lebih aman.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut jumlah anak yang terhubung dengan internet di Indonesia sangat besar sehingga memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).

Data yang dikutip dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain paparan konten berbahaya, pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas usia akses anak terhadap platform digital berdasarkan tingkat risiko layanan.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” jelas Meutya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak. Aturan tersebut lebih menekankan pada pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang berpotensi menimbulkan risiko.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Menurut Meutya, risiko di ruang digital tidak hanya berasal dari konten berbahaya. Interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform digital juga menjadi perhatian pemerintah.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ungkapnya.

Ia menambahkan implementasi kebijakan ini membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berlaku setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Meutya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo