Pemerintah Batasi Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Simetrisnews – Pemerintah Indonesia akan membatasi penggunaan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini mendapat sorotan, termasuk dari Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr Filosa Gita Sukmono S Ikom MA.
Filosa menekankan bahwa kebijakan ini perlu dikaji cermat agar anak terlindungi dari dampak negatif dunia digital, sekaligus tetap memanfaatkan medsos sebagai sarana pembelajaran. “Di satu sisi, pembatasan dapat melindungi anak dari kekerasan digital, konten tidak pantas, dan dampak psikologis. Namun di sisi lain, media sosial juga berpotensi sebagai alat pembelajaran dan perkembangan sosial,” jelasnya, Jumat (13/3/2026).
Tidak Efektif Tanpa Pendampingan dan Literasi Digital
Menurut Filosa, pembatasan usia bisa menjadi langkah awal untuk meminimalisasi risiko seperti paparan konten tak sesuai, cyberbullying, hingga ketergantungan gawai. Namun kebijakan ini tidak akan efektif tanpa pendampingan dari orang tua dan guru serta pendidikan literasi digital.
“Pendidikan literasi digital memberi bekal agar anak bisa memahami risiko, memilah informasi akurat, dan berinteraksi aman di dunia maya,” tambah Filosa.
Perlu Kolaborasi Banyak Pihak
Filosa menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga. Pemerintah harus menyiapkan regulasi perlindungan anak dan mendorong platform digital lebih bertanggung jawab. Sekolah perlu mengajarkan etika bermedia sosial dan literasi digital, sementara keluarga berperan mendampingi anak agar penggunaan medsos tetap aman dan bermanfaat.
“Dengan kolaborasi tersebut, penggunaan media sosial oleh anak diharapkan tetap memberikan manfaat tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan perkembangan mereka di era digital,” tegas Filosa.












