SimetrisNews - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait kebijakan yang mengharuskan pemegang polis asuransi atau nasabah menanggung paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim. Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu rencananya berlaku mulai 1 Januari 2026.
Budi Gunadi mengatakan dirinya akan mempelajari lebih lanjut terkait aturan tersebut. Meski demikian berdasarkan pengalamannya di perusahaan asuransi, penerapan pembagian risiko (co-payment) pada produk asuransi dinilai bagus untuk mendidik pemegang polis agar menjaga kesehatan.
"Saya rasa itu bagus untuk mendidik para pemegang polis asuransi swasta agar mereka menjaga kesehatan, kalau bisa jangan sampai sakit," kata Budi Gunadi dalam acara International Conference on Infrastructure (ICI) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Budi Gunadi mencontohkan pada produk asuransi kendaraan yang membebani pemilik polis dengan biaya klaim. Dengan demikian masyarakat akan lebih hati-hati dalam berkendara.
"Ada bagusnya dengan adanya co-payment ini sehingga sama seperti asuransi kendaraan gitu ya, kan selalu kalau kita ada tabrakan, kita mesti bayar sedikit dulu. Itu aku rasa sih bagus dengan demikian men-drive agar masyarakat lebih hati-hati dalam berkendara karena dia tahu kalau ada apa-apa, dia tetap harus mengeluarkan uang walaupun sedikit," imbuhnya.
Sebelumnya, OJK mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan produk asuransi kesehatan menerapkan pembagian risiko (co-payment) kepada pemegang polis atau peserta paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Dengan demikian setiap pemegang polis wajib membayar minimal 10% dari total klaim saat menggunakan layanan kesehatan.
"Produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim," tulis SE tersebut.
OJK menetapkan batas maksimum yang harus dibayar peserta sebesar Rp 300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim. Meski begitu, perusahaan asuransi bisa menetapkan nilai lebih tinggi jika disepakati dalam polis.
"Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah dapat menerapkan batas maksimum yang lebih tinggi sepanjang disepakati antara Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Syariah dengan pemegang polis, tertanggung atau peserta serta telah dinyatakan dalam polis asuransi," ujar OJK dalam dokumen yang sama.
Pembagian risiko (co-payment) ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan produk asuransi kesehatan dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care). Sementara itu, dikecualikan untuk produk asuransi mikro.
"Pembagian risiko (co-payment) bagi skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care) mulai diberlakukan untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan," jelasnya.