SimetrisNews - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana untuk mengubah luas minimal rumah subsidi dari yang sebelumnya 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Namun, pemerintah menegaskan keputusan itu belum final.
Rencana tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf tersebut, tidak hanya luas bangunan saja yang rencananya ingin diubah, tetapi luas tanah juga dari yang sebelumnya minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, pihaknya masih akan mendiskusikan aturan tersebut ke berbagai pihak, termasuk calon pengguna maupun pemgembang perumahan.
Sri menjamin, selama aturan tersebut belum diteken maka yang berlaku adalah aturan yang lama yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
"Tapi sekali lagi yang sekarang berlaku masih menggunakan aturan yang lama nanti kalau sudah disetujui itu akan dimasukkan sebagai tambahan itu sebagai tambahan opsi bagi masyarakat ya," ujar Sri di Lobby Nobu Bank, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Sri mengatakan, Kementerian PKP akan terus mendiskusikan draf aturan tersebut, terlebih lagi di dalam PP nomor 12 tahun 2021 disebutkan bahwa luas efektif bangunan 54 meter persegi. Ia tidak ingin membuat aturan yang bertentangan dengan aturan yang sudah ada.
Sementara untuk lokasinya, rencananya akan ada di wilayah perkotaan. Untuk di perdesaan, akan tetap menggunakan aturan luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang lama.
"Jadi sekali lagi ini kita tujukan khusus kawasan sekitar perkotaan jadi yang di daerah-daerah desa dan lain-lain kita mengikuti aturan yang sebelumnya. Rencananya begitu tapi aturan ini tuh masih digodok terus oleh kita," kata Sri.
Sebagai informasi, Sri sempat mengatakan bahwa Kementerian PKP baru membahas ukuran rumah subsidi dengan minimal luas 18 meter bisa digunakan di kawasan metropolitan dan daerah aglomerasinya. Nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut terkait lokasi.
"Metropolitan nggak cuma Jabodetabek, tapi banyak beberapa kota," katanya di Gedung DJKN, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Sri menjelaskan bahwa adanya usulan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi untuk menjawab kebutuhan akan hunian di perkotaan, terutama generasi muda yang ingin punya rumah subsidi di dekat tempat kerja.
"Dekat dengan aktivitas kerja, otomatis tanahnya akan menjadi lebih tinggi (harganya), maka kemudian desain yang lebih kecil tetapi tetap kita mengutamakan kenyamanan dan lain-lain," ungkapnya.