MUI Minta Rencana Penyembelihan Dam Haji di Indonesia Dibatalkan
Simetrisnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak mendukung wacana pemerintah untuk menyembelih hewan dam tamattu jemaah haji Indonesia di Tanah Air. Sikap tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor B-1444/DP-MUI/V/2025 yang ditujukan kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, MUI menegaskan bahwa penyembelihan dam tamattu di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. Keputusan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011.
“Karenanya MUI belum dapat mendukung rencana pelaksanaan penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di Tanah Air,” tulis MUI dalam surat bertanggal 20 Mei 2025 yang dilihat Simetrisnews, Minggu (15/3/2026).
MUI juga meminta agar rencana tersebut tidak dilanjutkan, baik untuk petugas haji maupun jemaah haji Indonesia. Menurut MUI, wacana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dari sisi syariah maupun teknis.
“Wacana tersebut tidak menjawab inti permasalahan, dan bahkan berpotensi melahirkan masalah baru,” tulis MUI.
Meski demikian, MUI menyatakan terbuka untuk meninjau ulang fatwa yang ada jika ditemukan alasan syar’i baru yang dapat dipertanggungjawabkan.
“MUI sangat terbuka untuk melakukan telaah ulang atas fatwa sepanjang ada hal baru yang memang secara syar’i dapat dijadikan pertimbangan untuk menetapkan hukum baru,” jelas MUI.
Selain itu, MUI juga mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang berupaya memperbaiki tata kelola dam tamattu.
Namun, MUI menilai beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 perlu ditinjau ulang, khususnya yang mengatur penyembelihan dam di Indonesia.
Menurut MUI, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan fatwa yang telah ada dan perlu dikaji kembali dengan melibatkan berbagai pihak agar sesuai dengan prinsip syariah serta tidak menimbulkan mafsadat.
Sebagai solusi, MUI merekomendasikan agar pembayaran dam jemaah haji dapat dikoordinasikan secara kolektif oleh pemerintah melalui lembaga resmi, seperti Adahi, platform Nusuk, Bank Al Rajhi, atau melalui lembaga Indonesia dengan syarat penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram. Rekomendasi ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014.
Selain itu, MUI juga menyarankan agar pengelolaan dam tamattu ke depan dapat diintegrasikan dengan rencana pengelolaan Perkampungan Haji Indonesia di Tanah Suci sebagai solusi jangka menengah dan panjang.
Penegasan MUI ini merupakan respons atas surat Menteri Agama nomor B-102/MA/HJ.00/05/2025 yang meminta dukungan terhadap tata kelola dam tamattu untuk penyelenggaraan haji tahun 1446 H/2025 M. Pemerintah sebelumnya mewacanakan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia sebagai alternatif untuk mengatasi sejumlah kendala teknis di Arab Saudi.













