MUI Kecam Perjanjian Dagang RI–AS, Nilai Pengecualian Sertifikasi Halal Langgar UU
Simetrisnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali melontarkan kritik keras terhadap kesepakatan perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. MUI menilai sejumlah poin dalam perjanjian tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya terkait kewajiban sertifikasi halal.
Kritik terbaru disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, Aminudin Yakub. Ia menegaskan, penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor asal AS tidak sejalan dengan semangat Jaminan Produk Halal (JPH) yang dijamin negara.
“Dari hasil kajian kami, ada beberapa poin dalam kesepakatan itu yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait jaminan produk halal,” ujar Aminudin, Kamis (26/2/2026), dikutip dari laman resmi MUI.
Pasal ART Dinilai Bermasalah
Aminudin mengungkap, MUI menyoroti sejumlah pasal dalam dokumen ART, di antaranya Pasal 2.22, 2.8, dan 2.9. Ketentuan tersebut dinilai memberi pengecualian berlebihan terhadap kewajiban sertifikasi halal, mencakup produk kosmetik, alat kesehatan, hingga manufacturing goods atau barang gunaan.
Pasal 2.8 bahkan mengatur pengecualian sertifikasi halal untuk pakaian bekas yang dicacah. Sementara Pasal 2.2 mengatur jasa pengiriman dan pengemasan yang tidak diwajibkan memiliki sertifikasi halal maupun penyelia halal.
“Kami mengkritisi ART Indonesia–Amerika yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Dalam pasal-pasal itu ada titik kritis halal yang seharusnya tetap wajib disertifikasi,” tegasnya.
Padahal, lanjut Aminudin, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan tegas menyatakan seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ketentuan ini diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2024, PP Nomor 42 Tahun 2024, hingga aturan turunan lainnya.
“Produk yang dimaksud mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, produk kimia, biologi, hingga jasa,” jelasnya.
Konsumsi Halal Bukan Komoditas Tawar-menawar
Senada, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk, termasuk produk impor asal AS yang tidak patuh pada aturan halal di Indonesia.
“Hindari produk pangan yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya, termasuk produk AS yang tidak patuh aturan halal,” ujarnya.
Menurut Prof Ni’am, sertifikasi halal merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam menjalankan keyakinan agama, sebagaimana dijamin konstitusi. Guru Besar UIN Jakarta itu menegaskan, substansi kehalalan tidak boleh dijadikan alat barter politik maupun ekonomi.
“Konsumsi halal adalah kewajiban agama. Itu tidak bisa dinegosiasikan atau dibarter dengan harga. Gratis sekalipun, jika tidak halal, tetap tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.
Meski demikian, Prof Ni’am menyebut masih ada ruang kompromi antara Indonesia dan AS, namun terbatas pada aspek administratif seperti penyederhanaan birokrasi, transparansi, serta efisiensi waktu dan biaya—tanpa mengorbankan prinsip fundamental kehalalan.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tidak akan mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang memang tergolong nonhalal.
Namun polemik mencuat setelah sejumlah produk yang seharusnya masuk kategori wajib halal, seperti kosmetik dan barang gunaan, justru ikut dibebaskan dalam perjanjian dagang terbaru tersebut.












