Pemerintahan

MK Akui Penyakit Kronis Sebagai Disabilitas Fisik

Simetrisnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyatakan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas melalui asesmen tenaga medis.

Ketua MK, Suhartoyo, mengucapkan amar putusan nomor 130/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026). MK menegaskan penyakit kronis termasuk disabilitas fisik, sehingga pasien berhak atas perlindungan hukum dan akses dukungan publik.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan pengakuan ini penting agar perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas bersifat nyata, bukan simbolik. Hal ini memastikan individu dengan penyakit kronis memperoleh kesempatan setara dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa Raissa Fatikha, yang mengidap thoracic outlet syndrome sejak 2015, dan dosen Deanda Dewindaru, penderita penyakit autoimun sejak 2022. Tujuannya, agar penyakit kronis diakui sebagai penyandang disabilitas menurut UU Penyandang Disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo