Mensesneg Pastikan Alokasi Dana Desa untuk Kopdes Tidak Kurangi Pembangunan Lokal
Simetrisnews – Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa aturan baru terkait alokasi Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak akan mengganggu pembangunan daerah.
Ketentuan alokasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang berlaku efektif sejak 12 Februari 2026.
“Oh enggak kok, (mengganggu pembangunan desa). Tidak sama sekali,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Prasetyo menambahkan, pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak awal mengenai pengalokasian Dana Desa sebagai sumber pembangunan Kopdes Merah Putih.
“Jadi semua sudah dibicarakan sejak awal. Bahkan sosialisasi juga sejak awal sudah dilakukan. Ini kan hanya menggeser peruntukannya, bukan mengurangi, dan lokasinya kan juga di desa juga,” jelasnya.
Mensesneg menekankan, alokasi Dana Desa tetap diperuntukkan bagi pembangunan di wilayah terkait. Selain itu, pemerintah juga memiliki program-program lain yang menyasar desa-desa tanpa menggunakan Dana Desa, seperti revitalisasi sekolah, perbaikan infrastruktur, hingga pembangunan jembatan.
“Banyak juga program dari pemerintah yang fokus penerimanya itu juga di desa, termasuk revitalisasi, perbaikan, renovasi sekolah-sekolah, kemudian jembatan-jembatan. Itu tidak menggunakan dana desa, ya,” tambah Prasetyo.
Berdasarkan catatan Simetrisnews, sebanyak 58,03% atau sekitar Rp 34,57 triliun dari total alokasi Dana Desa tahun 2026 digunakan untuk mendukung Kopdes Merah Putih. Pagu Dana Desa tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun.
Alokasi untuk Kopdes Merah Putih mencakup pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” tulis Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Selain itu, PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga menegaskan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan berkelanjutan, meliputi:
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa
- Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa
- Dukungan implementasi Kopdes Merah Putih
“Dana Desa digunakan secara strategis untuk pembangunan berkelanjutan, termasuk mendukung Kopdes Merah Putih dan program-program prioritas desa lainnya,” bunyi Pasal 20 ayat (1) PMK tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa penguatan ekonomi desa melalui Kopdes Merah Putih berjalan seiring pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa, tanpa mengurangi efektivitas Dana Desa untuk kebutuhan lokal.
Baca Juga :













