Menkop Ferry Juliantono Ungkap Wacana Moratorium Izin Ritel Modern di Daerah

Simetrisnews– Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan adanya aspirasi dari sejumlah kepala daerah untuk melakukan moratorium atau penangguhan sementara izin ekspansi ritel modern. Hal ini mencuat menyusul banyaknya laporan pelanggaran aturan jarak hingga dampak terhadap warung kelontong milik warga.

Ferry mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional minimal harus 500 meter. Namun, di lapangan, fakta yang ditemukan justru sebaliknya.

“Kalau ternyata keberadaannya ternyata ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Apakah membiarkan aturan itu dilanggar atau memang ada kekuatan quote unquote yang memang berada di atas aturan itu? Di sini lah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair,” Tutur Ferry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Ia pun menyoroti data penurunan jumlah warung kelontong yang diduga kuat terdampak oleh ekspansi ritel modern. Kehadiran ritel besar di desa-desa disebut memiliki konsekuensi terhadap penurunan omzet hingga tutupnya usaha kecil milik warga. Meski begitu, ia tak menampik sisi positif ritel modern dalam menyerap lapangan kerja dan memberikan kenyamanan pelayanan.

Terkait rencana moratorium, Menkop menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda), bukan di kementeriannya. Namun, ia mengaku sudah mendengar langsung hal tersebut dari beberapa kepala daerah saat melakukan kunjungan kerja.

“Justru mereka (Pemda) lihat ada pelanggaran-pelanggaran terhadap izin sehingga mereka mempertimbangkan akan melaksanakan moratorium untuk membatasi keluarnya izin baru. Tapi terhadap yang (ritel yang sudah) ada, silahkan, nggak apa-apa,” tambahnya.

“Saya dengar beberapa waktu kami kunjungan ke daerah-daerah. Kemarin ke Kabupaten Kubu Raya, Gubernur Kalimantan Barat itu sudah jelas-jelas menyampaikan kepada saya tentang kemungkinan mereka melaksanakan moratorium tentang itu,” jelas ia.

Ia menduga pelanggaran terhadap Perpres 112 soal jarak minimum 500 meter sudah sangat masif. Ia meminta pihak berwenang, baik Pemerintah Kota maupun Kabupaten, untuk mengevaluasi kembali izin-izin yang telah dikeluarkan.

“Tapi kalau lihat dari masukan (pedagang kaki lima) tadi Perpres 112 yang melihat bahwa keberadaan retail modern itu tidak boleh kurang dari 500 meter dari pasar tradisional, itu kayaknya sih pelanggarannya banyak banget itu. Lihat aja nggak usah jauh-jauh di sini kita lihat. Tapi kan ini juga harus dievaluasi oleh pihak yang lebih berwenang, untuk itu soal peraturan izin pemerintah kota, pemerintah kabupaten gitu,” terang Ferry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo