Menkeu Tolak Usulan IMF Naikkan Pajak Penghasilan Karyawan
Simetrisnews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak sejutu dengan laporan Dana Moneter Internasional (IMF) yang mengusulkan agar Indonesia menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) karyawan.
Dilaporkan, IMF mengusulkan untuk menambah penerimaan negara, serta menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak lewat dari 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Kan kita nggak 3% selama ini juga. Ya bagus usulan IMF untuk naikkan pajak. Anda mau dinaikin (pajaknya)?” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Purbaya menekankan selama ekonomi Indonesia belum kuat, pihaknya tidak akan menaikkan tarif pajak. Penerimaan negara akan didorong melalui ekstensifikasi hingga menutup kebocoran-kebocoran pajak.
“Saya pastikan adalah supaya ekonomi tumbuh lebih cepat sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3% itu bisa dihindari secara otomatis,” tutur Purbaya.
Lebih lanjut Purbaya menuturkan, jika menaikkan tarif pajak dalam situasi sekarang bisa berdampak negatif terhadap perekonomian. Bukan penerimaan negara tinggi yang didapat, justru keruntuhan ekonomi yang bisa meningkatkan utang dan membuat defisit APBN di atas 3%.
“Jadi gini, usul IMF bagus, tetapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita nggak mau tiba-tiba naikin pajak, habis itu ambruk semuanya, daya beli hancur, ekonominya runtuh lagi, habis itu kita terpaksa utang lagi,” ucap Purbaya.
“Terpaksa 3% juga dirampas kalau ekonomi jatuh lho. Jadi saya sudah pakai biaya yang semurah mungkin untuk membalikkan arah ekonomi,” tambahnya.
Sebelumnya, IMF dalam kajian fiskal jangka panjang menyarankan Indonesia mempertimbangkan peningkatan bertahap pajak karyawan sebagai salah satu sumber pendanaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan jangka panjang menuju Visi Emas 2045.
Dalam laporan tersebut, IMF menilai peningkatan investasi publik berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun membutuhkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan.
Salah satu opsi yang disimulasikan adalah kenaikan pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan melalui defisit anggaran. Sepanjang 2025, defisit APBN Indonesia berada di level 2,92% terhadap PDB atau mendekati batas maksimal 3%.













