Mengenal Haji Tamattu’, Ifrad, dan Qiran: Perbedaan, Dam, serta Mana yang Lebih Utama
Simetrisnews – Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap Muslim. Namun sebelum berangkat ke Tanah Suci, calon jemaah perlu memahami bahwa terdapat tiga jenis pelaksanaan haji dalam Islam, yakni tamattu’, ifrad, dan qiran. Perbedaan ketiganya terletak pada urutan ibadah, tata cara ihram, hingga kewajiban membayar dam (denda).
Penjelasan mengenai tiga jenis haji ini banyak dirujuk dalam literatur fikih, di antaranya buku Buku Pintar & Praktis Haji Umrah karya Ratih Puspitawati serta Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq.
Ibadah haji sendiri dilaksanakan pada bulan Zulhijah, dimulai sejak 8 Zulhijah saat jemaah bermalam di Mina.
Mengenal 3 Jenis Haji
Dijelaskan dalam Buku Pintar & Praktis Haji Umrah oleh Ratih Puspitawati, ibadah haji dilaksanakan pada bulan Zulhijah di Arab Saudi. Waktu pelaksanaannya dimulai dari tanggal 8 Zulhijah, yaitu ketika jemaah haji bermalam di Mina.
Meski begitu, terdapat tiga jenis haji yang wajib diketahui umat Islam, antara lain adalah haji tamattu’, ifrad, dan qiran. Berikut penjelasan mengenai ketiga jenis haji tersebut.
- Haji Tamattu’
Haji tamattu’ adalah ibadah haji yang pengerjaannya didahului oleh umrah. Pada umumnya, jemaah haji asal Indonesia melaksanakan haji jenis ini. Dalam pelaksanaannya, haji tamattu’ tergolong lebih mudah. Sesampainya di mikat mikani, jemaah melakukan niat untuk umrah, kemudian melakukan rangkaian ibadah umrah.
Setelah selesai, para jemaah bebas dari status ihram dan boleh mengenakan pakaian kembali. Kemudian, pada 8 Zulhijah, jemaah mulai berihram kembali untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji hingga selesai. Bagi umat Islam yang mengerjakan ibadah haji tamattu’, maka akan dikenakan dam.
Dalil pelaksanaan haji tamattu’ terdapat pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 196:
فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَقِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
Artinya: “Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan ‘umrah sebelum haji, hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali…”
- Haji Ifrad
Haji ifrad adalah jenis haji yang mendahulukan rangkaian ibadah haji, kemudian diikuti dengan rangkaian ibadah umrah. Dari segi bahasa, kata “ifrad” adalah bentuk masdar dari kata afrada yang berarti menjadikan sesuatu itu sendiri, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.
Pada saat miqat, haji ifrad sudah berniat untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji hingga selesai. Setelah selesai melaksanakan ibadah haji, barulah para jemaah melakukan ihram untuk ibadah umrah.
Haji ifrad terbilang cukup berat, karena para jemaah harus selalu mengenakan ihram hingga selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut. Meski begitu, haji ifrad dianggap memiliki kualitas paling tinggi dibanding kedua jenis lainnya, karena tidak dikenakan dam atau denda.
- Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu kali proses pengerjaan sekaligus. Namun, jemaah yang mengerjakan haji qiran akan dikenakan dam nusuk yaitu satu ekor kambing.
Dalam pelaksanaannya, haji qiran menggabungkan niat haji dan umrah secara sekaligus, dan dikerjakan pada bulan-bulan haji. Namun, jemaah harus memperhatikan untuk membayar dam dengan menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada 10 Zulhijah atau di hari Tasyrik.
Perbedaan Haji Tamattu’, Ifrad, dan Qiran
Dinukil dari buku Panduan Muslim Sehari-Hari oleh KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, berikut perbedaan haji tamattu’, ifrad dan qiran secara umum:
- Proses Ibadah yang Dikerjakan
Haji tamattu’ didahului dengan melaksanakan rangkaian ibadah haji terlebih dahulu, baru kemudian ibadah umrah. Sedangkan haji qiran, melaksanakan rangkaian ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Lain halnya dengan haji ifrad, yang hanya fokus pada rangkaian ibadah haji saja. - Ihram dan Niat yang Dikerjakan
Haji tamattu’ melakukan ihram sebanyak dua kali, yaitu ihram untuk umrah kemudian bertahallul dan ihram untuk ibadah haji pada 8 Zulhijah. Haji tamattu’ juga melakukan niat untuk masing-masing ibadahnya, baik haji maupun umrah.
Sementara itu, haji qiran dilakukan dengan berihram satu kali dengan niat melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Lain halnya dengan haji ifrad, yang melakukan ihram dan niat untung rangkaian ibadah haji saja.
- Dam atau Denda yang Dikeluarkan
Haji tamattu’ dan qiran dikenakan dam atau denda dengan menyembelih hewan kurban pada 10 Zulhijah. Sementara itu, haji ifrad tidak dikenakan denda, sehingga haji ini lebih utama dibanding kedua jenis haji lainnya. - Tawaf yang Dikerjakan
Haji tamattu’ melakukan dua kali tawaf, yakni tawaf untuk umrah dan tawaf untuk haji. Sementara haji qiran dan haji ifrad hanya melakukan satu kali tawaf, yakni tawaf untuk ibadah haji saja. - Sai yang Dikerjakan
Sama halnya dengan tawaf, haji tamattu’ dikerjakan dengan dua kali sai, yakni untuk ibadah umrah dan ibadah haji. Sementara haji qiran dan ifrad hanya melakukan satu kali sai saja.
Haji Tamattu’, Ifrad, dan Qiran, Mana yang Lebih Utama?
Dijelaskan dalam buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, para ulama berbeda pendapat terkait keutamaan ketiga jenis haji yang sebelumnya telah disebutkan.
Mazhab Syafi’i berpendapat haji ifrad dan tamattu’ lebih utama dibandingkan haji qiran. Sebab, orang yang melaksanakan haji ifrad dan tamattu’ dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Sementara itu, haji qiran hanya melakukan rangkaian ibadah haji saja.
Terkait haji ifrad dan tamattu’, ada dua pendapat yang berbeda. Pendapat pertama mengatakan haji tamattu’ lebih utama daripada ifrad, sedangkan pendapat yang lain mengatakan haji ifrad lebih utama daripada tamattu’.
Mazhab Maliki berpendapat haji ifrad lebih utama daripada tamattu’ atau qiran. Sementara mazhab Hambali berpendapat haji tamattu’ lebih utama daripada haji qiran atau ifrad. Pendapat yang terakhir lebih mudah dijalankan dan dilakukan langsung oleh Rasulullah SAW, beliau juga memerintahkan sahabat untuk melakukannya.













