Menaker Yassierli Pastikan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Pemerintah Siapkan Posko Pengaduan

Simetrisnews – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan bocoran terkait aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta menjelang Idulfitri 2026. Ia menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dan harus diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, sesuai regulasi yang berlaku.

Yassierli menyampaikan, pengumuman resmi terkait pencairan THR masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Namun demikian, ia memastikan hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan, karena kewajiban pembayaran THR sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Perusahaan Bandel Terancam Sanksi

Yassierli menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum. Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah akan kembali membuka Posko THR di tingkat pusat hingga daerah.

Posko tersebut akan tersedia di seluruh dinas ketenagakerjaan kabupaten, kota, dan provinsi, guna menampung laporan pekerja terkait pelanggaran pembayaran THR. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Prabowo Subianto turut mengingatkan para pengusaha agar memenuhi kewajiban tersebut.

“Nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali. Bisa jadi juga Pak Presiden akan mengingatkan. Kami juga akan mendirikan posko THR, dan seluruh dinas daerah diminta membuka posko serupa. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, silakan laporkan,” jelasnya.

Mekanisme Pengaduan Dinilai Efektif
Menurut Yassierli, mekanisme pengaduan melalui Posko THR telah diterapkan setiap tahun dan terbukti efektif. Tahun sebelumnya, pemerintah menerima sejumlah laporan pekerja, dan perusahaan yang terbukti melanggar akhirnya dipaksa melunasi THR kepada karyawan.

“Mekanisme seperti ini memang harus dilakukan setiap tahun. Pasti ada laporan, dan itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti. Tahun lalu seperti itu dan alhamdulillah, banyak perusahaan akhirnya membayarkan THR,” pungkas Yassierli.

Pemerintah berharap, dengan pengawasan ketat dan keterlibatan aktif pekerja, hak-hak karyawan dapat terpenuhi tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup