Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk Optimasi Energi

Simetrisnews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan. Jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).

Ketentuan Pelaksanaan WFH

Beberapa aturan yang diatur SE Kemnaker, antara lain:

  • Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
  • Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.
  • Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai pekerjaan.
  • Perusahaan wajib memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun, SE memberikan pengecualian untuk sektor tertentu yang memerlukan kehadiran fisik, seperti:

  • Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi
  • Energi: BBM, gas, listrik
  • Infrastruktur dan pelayanan publik: jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah
  • Ritel dan perdagangan: pasar, pusat perbelanjaan
  • Industri dan produksi: pabrik yang memerlukan kehadiran fisik
  • Jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, hospitality
  • Makanan dan minuman: restoran, kafe, usaha kuliner
  • Transportasi dan logistik: angkutan penumpang/barang, pergudangan, jasa pengiriman
  • Keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, bursa efek

Optimasi Pemanfaatan Energi

SE juga mengatur langkah-langkah penghematan energi di tempat kerja, meliputi:

  1. Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja hemat energi.
  2. Penguatan budaya penggunaan listrik, BBM, dan energi lain secara bijak.
  3. Pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional terukur.

Selain itu, perusahaan diminta melibatkan pekerja atau serikat pekerja dalam merancang dan melaksanakan program energi, membangun kesadaran bersama, serta mendorong inovasi untuk menciptakan cara kerja produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup