Menag Larang ASN Kemenag Mudik Pakai Kendaraan Dinas Saat Lebaran
Simetrisnews – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.
Melalui keterangan resmi Kementerian Agama, Menag menekankan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas milik negara.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nasaruddin.
Pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.
Menurutnya, sebagian ASN Kementerian Agama tetap memiliki tugas saat momentum Lebaran, misalnya dalam kegiatan pengawalan program rumah ibadah ramah pemudik. Dalam kondisi tersebut, penggunaan fasilitas negara diperbolehkan selama terkait dengan tugas kedinasan.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyalahgunaan fasilitas jabatan dapat dikenai sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar.
Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan di tengah masyarakat. Terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.
Hal ini dinilai semakin penting pada momen Idul Fitri yang sarat dengan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” pungkasnya.













