Luas Tanah Berkurang Saat Diukur Ulang? Ini Penjelasan Resmi BPN

Simetrisnews – Pengukuran ulang luas tanah sering jadi momok tersendiri bagi pemilik. Sebab, terkadang ada perbedaan dengan luas awal yang tercantum dalam data sebelumnya, baik pada sertifikat, surat ukur, ataupun dokumen kepemilikan lainnya.

Tak sedikit masyarakat merasa dirugikan ketika luas tanah yang telah tercantum di sertifikat menjadi berkurang ketika diukur ulang. Padahal, dalam hukum agraria Indonesia, perubahan tersebut memiliki dasar teknis dan yuridis yang jelas.

Dilansir dari situs resmi Kantor Pertanahan Rabu (18/2/2026), luas tanah yang tercantum dalam sertifikat bukanlah satu-satunya acuan utama. Yang menjadi pegangan hukum adalah kondisi fisik tanah di lapangan beserta batas-batasnya. Jika batas fisik tetap dan disepakati para pihak, maka data administrasi dapat diperbarui agar sesuai dengan fakta di lapangan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan BPN untuk menyajikan data fisik pertanahan secara akurat. Tujuannya adalah mencegah sengketa dan tumpang tindih bidang tanah di kemudian hari.

Penyebab Luas Tanah Bisa Berbeda Saat Diukur Ulang
Berdasarkan situs resmi Kantor Pertanahan Sumatera Barat, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan perbedaan luas tanah ketika dilakukan pengukuran ulang.

  1. Perbedaan Teknologi Pengukuran
    Pada masa lalu, pengukuran tanah banyak dilakukan dengan alat sederhana seperti meteran kain atau rantai ukur. Kini, pengukuran menggunakan teknologi modern berbasis satelit seperti Global Navigation Satellite System (GNSS) atau Total Station yang memiliki tingkat akurasi jauh lebih tinggi. Perbedaan alat ini secara langsung mempengaruhi hasil perhitungan luas.
  2. Perbedaan Sistem Proyeksi
    Pengukuran tanah dengan metode lama umumnya belum menggunakan sistem koordinat nasional Transverse Mercator 3 derajat (TM-3°). Peralihan dari sistem lokal ke sistem nasional dapat menyebabkan perubahan angka luas karena metode perhitungannya lebih presisi.
  3. Bentuk Tanah yang Tidak Beraturan
    Dahulu, bidang tanah sering dianggap berbentuk persegi atau lurus. Saat ini, setiap sudut dan belokan tanah diukur secara detail. Akibatnya, luas tanah yang dihitung menjadi lebih akurat dan bisa berbeda dari data lama.
  4. Faktor Alam dan Aktivitas Manusia
    Pergeseran patok tanah dapat terjadi akibat faktor alam seperti tanah amblas atau erosi. Selain itu, aktivitas manusia, misalnya pembangunan pagar yang tidak sesuai dengan batas awal, juga kerap menyebabkan perubahan posisi patok.

Solusi Jika Luas Tanah Berbeda

Berdasarkan peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, ketidaksesuaian data fisik tanah adalah salah satu kasus pertanahan yang dapat diselesaikan melalui klarifikasi teknis oleh Kantor Pertanahan.
BPN akan menggunakan prinsip fakta lapangan sebagai dasar penetapan data terbaru. Berikut langkah yang bisa dilakukan oleh pemilik tanah.

  1. Pengukuran Ulang untuk Pengembalian Batas
    Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) PMNA Nomor 3 Tahun 1997, pengembalian batas adalah kegiatan pengukuran untuk menentukan kembali letak batas tanah berdasarkan Surat Ukur atau Gambar Situasi yang telah ada. Proses ini tidak bertujuan membuat batas baru, melainkan mencocokkan data legal dengan kondisi nyata yang terbaru di lapangan.
  2. Pengukuran Ulang untuk Penataan Batas
    Penataan batas dilakukan apabila terdapat perubahan fisik yang signifikan, penggabungan, atau pemecahan bidang tanah. Pada tahap ini, petugas memastikan patok batas masih berada di posisi yang benar dan disepakati oleh pemilik tanah serta tetangga yang berbatasan.

Selain itu, tidak jarang perbedaan luas muncul karena pemilik tanah tidak segera memasang patok beton. Oleh karena itu, setelah transaksi dilakukan, pemilik tanah dianjurkan memasang patok sehingga batas fisik menjadi lebih jelas.

Perubahan luas tanah saat pengukuran ulang merupakan hal yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selama pengukuran dilakukan oleh petugas berwenang dan melibatkan para pihak yang berbatasan, hasilnya justru memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan.

Dengan demikian, pembaruan data terkait luas tanah menjadi langkah perlindungan hukum bagi pemilik tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup