KPPU Tangani Belasan Kasus Monopoli di 2025, Sektor Digital Jadi Sorotan
Simetrisnews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat telah memutuskan 13 perkara terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sepanjang tahun 2025.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan bahwa angka tersebut masih relatif kecil dibandingkan dengan otoritas persaingan usaha di sejumlah negara lain, namun perkara-perkara yang ditangani dinilai memiliki dampak strategis terhadap struktur pasar nasional.
Pada aspek penegakan hukum KPPU telah memutuskan 13 perkara dengan total denda Rp 698 miliar. “Ini mungkin masih tergolong sedikit dibandingkan dengan otoritas pengawas persaingan usaha di negara lain,” terang Eugenia dalam acara Competition Outlook 2026 di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Eugenia menyebutkan perkara yang ditangani KPPU mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari keterlambatan notifikasi merger, persekongkolan tender, hingga penguasaan pasar dan integrasi vertikal.
Ia menyampaikan sanksi tertinggi pada kasus integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany pada awal Agustus 2025 dengan nilai denda mencapai Rp 449 miliar.
Kasus lain yang juga menjadi perhatian publik adalah persekongkolan tender air bersih di Lombok dengan denda sebesar Rp 12 miliar.
“Nah ini yang fenomenal juga (denda) Rp 202,5 miliar bagi Google pada Januari 2025 dan Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara atas keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia pada September 2025,” jelas Eugenia.
Ia menambahkan KPPU berkomitmen dalam pengawasan persaingan usaha di ruang digital yang akan terus berlanjut pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Hal ini karena hampir seluruh transaksi ekonomi akan berbasis digital pada era ke depannya.
“Salah satunya adalah dengan penanganan perkara kartel suku bunga pinjaman daring nah ini juga digital juga yang saat ini masih sedang berlangsung penanganan perkaranya yang melibatkan 97 platform fintech,” tuturnya.
Baca Juga :













