KPPU Segera Putus Perkara Pinjol 26 Maret 2026, Soroti Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha
Simetrisnews – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan perkara pinjaman online (pinjol) pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta.
Perkara bernomor 05/KPPU-I/2025 tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi atau fintech P2P lending.
Pembacaan putusan ini menjadi tahap akhir dari proses pemeriksaan yang kini telah memasuki Musyawarah Majelis Komisi. Selama proses berlangsung, Majelis telah memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti secara menyeluruh.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar putusan yang dihasilkan memiliki dasar kuat, objektif, dan akuntabel.
“Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan berbagai pihak serta pendalaman alat bukti, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat proses koordinasi data dengan sejumlah instansi pemerintah. Meski demikian, komunikasi aktif terus dilakukan untuk mempercepat pemenuhan data tersebut.
Menurutnya, dukungan data yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum.
Meski masih ada proses koordinasi, KPPU menegaskan independensi Majelis tetap menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan. Putusan akan tetap didasarkan pada seluruh alat bukti yang telah diuji dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan yang diambil harus mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas proses berperkara,” tegasnya.
KPPU juga menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan kelembagaan dengan berbagai mitra kerja guna mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel di Indonesia.













