KPK Ungkap Peran Bos Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut
Simetrisnews – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula dari surat yang dikirim Fuad kepada Kementerian Agama terkait pengelolaan kuota tambahan haji pada 2023. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah yang semula diperuntukkan bagi kuota reguler.
Fuad yang juga menjabat Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah mengusulkan agar sebagian kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk haji khusus. Ia menilai asosiasi travel mampu memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut.
“FHM kemudian berkomunikasi dengan saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait surat Forum SATHU yang menyampaikan kesiapan memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief, kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar kuota tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Usulan tersebut akhirnya disetujui melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Selanjutnya, Yaqut melalui staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menerbitkan keputusan teknis yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi di Kementerian Agama.
Dalam proses tersebut, Gus Alex disebut meminta agar kebijakan pendaftaran haji khusus dilonggarkan sehingga jemaah bisa langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa antre. Selain itu, ia juga memerintahkan pengumpulan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Besaran fee percepatan itu mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah pada periode haji 2023. Salah satu cara yang dilakukan yakni mengalihkan jemaah haji dengan visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.
Menurut Asep, pola serupa kembali diterapkan pada penyelenggaraan haji 2024 setelah Fuad Hasan kembali mengajukan permintaan kuota tambahan bagi haji khusus. Pertemuan antara Fuad dan Yaqut bersama pengurus PIHK pada November 2023 membahas usulan agar kuota tambahan haji khusus melebihi 8 persen.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Yaqut disebut mengusulkan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Ia juga meminta penyusunan draf nota kesepahaman dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota tambahan tersebut.
KPK menyebut Yaqut diduga menerima fee dari skema percepatan keberangkatan haji khusus pada periode 2023 dan 2024.
Untuk tahun 2024, nilai fee yang disepakati sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Pengumpulan dan pemberian fee tersebut berlangsung dalam periode Februari hingga Juni 2024.













