KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 40 Hari, Kasus Kuota Haji Didalami
Simetrisnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan ini dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa penahanan awal selama 20 hari sejak 12 Maret 2026. KPK menyebut, langkah tersebut diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain Gus Yaqut, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan staf khusus, pihak biro penyelenggara haji, serta pihak swasta yang diduga terlibat.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai pihak. KPK juga mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga masuk ke tahap penuntutan di pengadilan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.













