KPK Catat 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2025, Tenggat 31 Maret

Simetrisnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lebih dari 96 ribu penyelenggara negara belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025. KPK memberikan tenggat waktu pelaporan hingga akhir Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut hingga 11 Maret 2026 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN baru mencapai 67,98 persen dari total 431.468 wajib lapor.

“Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98 persen. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya serta bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Menurut Budi, LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. KPK juga akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan ke publik.

Jika laporan dinyatakan belum lengkap, penyelenggara negara diwajibkan melakukan perbaikan dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan diterima.

KPK meminta seluruh wajib lapor segera menyampaikan LHKPN paling lambat Selasa (31/3/2026) melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Publik nantinya dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap sebagai bentuk keterbukaan informasi.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutup Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup