KPK Bongkar Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka

Simetrisnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan tunjangan hari raya (THR) di Kabupaten Cilacap yang diduga dilakukan Bupati Syamsul Auliya Rachman sejak 2025. Dugaan ini melibatkan pengumpulan uang dari tiap perangkat daerah untuk kebutuhan THR eksternal.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan praktik ini sudah berulang dan berpotensi dilakukan kembali jika tidak tertangkap. “Ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, kemungkinan besar berikutnya diulangi,” ujarnya.

Hasil operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai Rp 610 juta yang sebagian sudah dimasukkan ke dalam goodie bag untuk THR pihak eksternal.

“Uang-uang tersebut sebagian baru diterima dari setoran perangkat daerah dan diamankan di ruang kerja Asisten II Kabupaten Cilacap,” tambah Asep.
KPK menegaskan kasus ini sebagai peringatan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo