KPK Bantah Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Dilakukan Diam-Diam
Simetrisnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pengalihan status tahanan rumah terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilakukan secara sembunyi-sembunyi. KPK menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil rapat dan keputusan lembaga.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihak-pihak yang secara hukum wajib menerima pemberitahuan telah diinformasikan terkait pengalihan tersebut.
“Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep di Gedung KPK, Kamis (26/3/2026).
Menurut Asep, salah satu pertimbangan utama pengalihan tahanan rumah adalah strategi penyidikan guna mempercepat penanganan perkara. Ia juga menilai dukungan publik memiliki peran penting dalam proses tersebut.
“Itu adalah strategi terkait dengan penyidikan khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Asep menegaskan, keputusan pengalihan tersebut tidak diambil secara pribadi, melainkan melalui mekanisme rapat atau ekspos perkara di internal KPK dengan mempertimbangkan norma hukum yang berlaku.
“Jadi itu bukan keputusan pribadi, itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak,” jelasnya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama maupun baru yang mengatur mengenai jenis penahanan.
Dalam KUHAP lama, ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 22 dan 23, sementara dalam KUHAP terbaru diatur pada Pasal 108.
Sebelumnya, penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, sebagaimana disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo.
Namun, pada Senin (23/3), status penahanan kembali dialihkan menjadi tahanan rutan setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan.











