Simetrisnews – Korps Lalu Lintas Polri mulai menerapkan sistem Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB). Ditargetkan, dalam dua tahun ke depan seluruh kendaraan baru, baik mobil maupun motor, sudah menggunakan BPKB versi elektronik.
Saat ini, e-BPKB masih diberlakukan secara bertahap. Kendaraan baru sudah mulai mendapatkan dokumen elektronik dengan ukuran lebih kecil dibanding BPKB konvensional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan penerapan e-BPKB saat ini baru menyeluruh di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara di wilayah lain, implementasinya masih terbatas pada kendaraan roda empat.
“Sementara untuk Polda Metro Jaya kita berlakukan seluruh kendaraan,” kata Wibowo.
Keterbatasan tersebut disebabkan proses pengadaan sarana dan prasarana yang masih berjalan di berbagai daerah. Namun, Korlantas menargetkan pada 2028 seluruh kendaraan baru sudah terintegrasi dengan e-BPKB.
“Tahun 2028 harapannya semua kendaraan baru sudah ter-cover oleh BPKB elektronik,” ujarnya.
Keunggulan e-BPKB
e-BPKB dibekali chip RFID (radio frequency identification) yang mampu menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan secara dinamis. Teknologi ini diklaim meningkatkan keamanan dokumen sekaligus menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan.
Selain itu, e-BPKB mempermudah proses penggantian dokumen jika rusak atau hilang karena data sudah tersimpan secara digital.
Pemilik kendaraan juga dapat melakukan validasi data melalui ponsel pintar berfitur NFC menggunakan aplikasi e-BPKB mobile yang tersedia di toko aplikasi. Cukup menempelkan ponsel ke bagian belakang e-BPKB, data kendaraan akan langsung terbaca.
Dari sisi fisik, bentuk e-BPKB lebih ringkas, menyerupai paspor elektronik dengan chip yang tertanam di bagian belakang.
