Komnas Perempuan Desak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan

Simetrisnews – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diselesaikan dalam satu masa sidang agar tidak berlarut-larut.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, menyatakan pengesahan RUU PPRT penting karena pekerja rumah tangga merupakan bagian strategis dalam peta jalan ekonomi perawatan atau care economy di Indonesia.
“Mudah-mudahan, harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT),” ujar Maria dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (5/3/2026), di Jakarta.

Maria menekankan, pekerjaan rumah tangga sering dianggap peran alamiah sehingga nilainya tak diakui secara ekonomi, yang menimbulkan bias gender. RUU PPRT diharapkan memberikan pengakuan, perlindungan kerja yang adil, dan mendukung pengembangan sektor care economy nasional.

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menambahkan bahwa RUU PPRT tidak bertentangan dengan nilai sosial dan budaya Indonesia. Sebaliknya, RUU ini dapat memperkuat hubungan kerja yang adil antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, serta mengoreksi stigma sosial terhadap pekerjaan domestik.

“Adanya pengakuan kerja domestik sebagai kerja yang bermartabat merupakan upaya untuk mengoreksi stigma sosial di masyarakat dan mengakui kedudukan PRT sebagai pekerja formal,” jelas Devi.
RUU PPRT juga mengatur agar relasi kerja tetap berbasis kekeluargaan, namun diarahkan menjadi hubungan yang lebih adil melalui kesepakatan kedua belah pihak, dengan fleksibilitas konteks kerja yang sesuai dengan rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Halo