Simetrisnews.com

Ketua MA Terbitkan SE Pidana Non-Penjara, Hakim Diminta Hindari Penjara Pendek

Simetrisnews – Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menegaskan penguatan pidana non-penjara menjadi alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern. MA pun menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasinya bagi para hakim.

“Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, sebagai pedoman awal bagi hakim dalam mengimplementasikan pidana non penjara dan berbagai bentuk tindakan,” ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Sunarto menekankan paradigma baru pemidanaan tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan perbaikan diri pelaku dan pemulihan korban. Karena itu, pidana penjara jangka pendek diharapkan bisa dihindari jika tersedia alternatif yang lebih efektif.

Dalam SEMA tersebut, hakim didorong mengoptimalkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Selain itu, SEMA juga memperluas penerapan “tindakan” yang bersifat mendidik dan mengobati, terutama bagi kelompok rentan atau kasus tertentu.

Bentuknya antara lain rehabilitasi medis dan sosial, kewajiban pelatihan kerja, perawatan di lembaga, hingga pemulihan hak korban.

Menurut Sunarto, pedoman ini penting untuk meminimalisir disparitas putusan serta menghindari ketidakpastian hukum pada tahap implementasi. Ia juga menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

“Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat,” ujarnya.

Sunarto berharap SEMA ini menjadi kerangka panduan (guiding framework) agar tercipta konsistensi praktik peradilan dalam menentukan kelayakan dan proporsionalitas pidana non-penjara.

Dalam kesempatan itu, Sunarto juga membuka seminar nasional HUT ke-73 IKAHI bertema implementasi pidana non-penjara dalam sistem peradilan pidana Indonesia, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ia mengajak seluruh hakim memaknai momentum ini sebagai refleksi kolektif untuk memperkuat reformasi peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan substantif.

“Keberhasilan implementasi paradigma pemidanaan yang baru sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, serta sinergi seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana,” kata Sunarto.

Exit mobile version