Ketua KY Usul Sanksi ke Hakim Bersifat Final dan Mengikat dalam Revisi UU KY

Simetrisnews – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar putusan sanksi terhadap hakim ke depan bersifat final dan mengikat dalam revisi Undang-Undang KY yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR RI.

Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

“Dalam hal efektivitas penjatuhan sanksi. Dalam hal ini tentu harus ada sifat rekomendasi sanksi berat dan sebelumnya sanksi ringan dan sedang. Ke semua sanksi ini harus dirumuskan dalam Revisi Undang-Undang KY,” ujar Abdul Chair.

Ia menilai selama ini sanksi yang dijatuhkan KY hanya bersifat rekomendasi sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat. Karena itu, ia mengusulkan agar putusan sanksi ringan dan sedang dari KY nantinya bersifat final and binding.

“Saat ini usul penjatuhan sanksi dari KY hanya bersifat rekomendasi. Dan tentu rekomendasi ini tidaklah berlaku final and binding. Oleh karenanya harus putusan itu bersifat final and binding,” tegasnya.

Menurut Abdul Chair, aturan tersebut akan memperkuat posisi KY dalam sistem pengawasan hakim sekaligus menciptakan mekanisme check and balances yang lebih efektif.

Namun, untuk sanksi berat, ia menegaskan mekanisme tetap dilakukan bersama melalui forum Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana yang berlaku saat ini.

“Adapun khusus sanksi berat, tentu memang penjatuhan sanksi berat itu bagi hakim yang terbukti melanggar tetap dilakukan secara bersama melalui forum Majelis Kehormatan Hakim. Dan ini akan terhubung dengan forum pemeriksaan hakim terpadu,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup