Simetrisnews.com

Ketentuan Pakaian Ihram dan Alasan Bahu Kanan Laki-laki Dibuka Saat Tawaf

Simetrisnews – Ihram merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan dan tidak boleh terlewat. Ihram bermakna niat untuk memulai rangkaian ibadah haji atau umrah, yang sekaligus menandai masuknya seseorang dalam ketentuan-ketentuan khusus selama ibadah berlangsung.

Dikutip dari buku Panduan Komplit Ibadah Haji dan Umrah karya H Achmad Fanani dan Maisarah, secara etimologi ihram berarti menahan atau melarang. Secara syar’i, ihram adalah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah yang diikuti dengan amalan-amalan tertentu. Ihram dilakukan sebelum melewati miqat dan diakhiri dengan tahallul, yakni mencukur atau memotong rambut.

Saat seseorang telah berihram, maka ia wajib mematuhi seluruh aturan dan larangan yang berlaku selama ibadah haji atau umrah.

Alasan Bahu Kanan Laki-laki Dibuka

Pakaian ihram laki-laki terdiri dari dua helai kain putih yang tidak berjahit. Satu helai dililitkan dari pinggang hingga bawah lutut, dan satu helai lagi diselempangkan dari bahu kiri ke bawah ketiak kanan sehingga bahu kanan terbuka.

Dalam buku Bimbingan Lengkap Haji dan Umrah karya M Syukron Maksum, dijelaskan bahwa praktik membuka bahu kanan ini disebut idhtiba’. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Ya’la bin Umayyah RA:

“Rasulullah SAW tawaf melakukan idhtiba’ dengan menggunakan kain hijau.” (HR yang lima kecuali An-Nasa’i, dinilai shahih oleh At-Tirmidzi)

Namun, idhtiba’ hanya disyariatkan ketika melakukan tawaf. Setelah selesai tawaf, jamaah dianjurkan kembali menutup kedua bahunya seperti biasa.

Ketentuan Pakaian Ihram Laki-laki

Berdasarkan buku Tuntunan Ibadah Haji dan Umrah sesuai Sunnah Nabi SAW oleh Achmad Zuhdi, ketentuan pakaian ihram laki-laki adalah:

Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW dari Abdullah bin Umar RA (HR Bukhari dan Muslim).

Ketentuan Pakaian Ihram Perempuan

Berbeda dengan laki-laki, pakaian ihram perempuan adalah pakaian yang menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Jangan sekali-kali wanita yang sedang ihram itu mengenakan cadar penutup muka dan jangan pula memakai kaos tangan.” (HR Bukhari)

Wanita tidak diperbolehkan memakai niqab atau sarung tangan saat ihram. Namun, mereka tetap wajib menutup aurat, termasuk kaki, sehingga penggunaan kaus kaki diperbolehkan bahkan diwajibkan karena kaki termasuk aurat.

Sunnah Sebelum Ihram

Beberapa amalan sunnah sebelum berihram antara lain:

Larangan Setelah Ihram

Setelah berihram, jamaah dilarang:

Memahami ketentuan pakaian dan larangan ihram menjadi hal penting agar ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan sesuai tuntunan syariat. Wallahu a’lam.

Exit mobile version