Kasus Amsal Sitepu Disorot, Praktisi Hukum Minta Pekerja Kreatif Dilindungi dari Kriminalisasi
Simetrisnews – Praktisi hukum sekaligus Managing Partner Frank Solicitors, Frank Hutapea, menanggapi perkembangan perkara hukum yang menjerat pekerja kreatif Amsal Sitepu di Sumatera Utara.
Menurut Frank, kasus tersebut menjadi alarm penting perlunya penguatan perlindungan hukum bagi para pelaku sektor ekonomi kreatif (ekraf) yang bekerja secara profesional tanpa niat merugikan negara.
Ia menyatakan dukungan terhadap sikap Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, yang meminta agar pekerja kreatif tidak mudah dijerat pidana ketika mereka menjalankan tugas sesuai kapasitas profesional.
“Ekosistem ekonomi kreatif memiliki karakteristik unik yang membutuhkan kepastian hukum agar para pelakunya dapat berinovasi tanpa bayang-bayang kriminalisasi. Kami memohon kepada Kajati dan Wakajati Sumatera Utara untuk meninjau ulang substansi perkara serta tuntutan yang dijatuhkan,” ujar Frank, Selasa (31/3/2026).
Frank menegaskan, aparat penegak hukum perlu melihat secara jernih unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. Ia menilai, persoalan yang terjadi bisa jadi berada pada ranah administratif dan profesionalisme kerja, bukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kawendra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa pekerja kreatif adalah aset bangsa yang perlu dilindungi regulasi yang adil.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” tegasnya.
Kasus yang menimpa Amsal bermula dari keterlibatannya dalam proyek pengadaan jasa pengembangan kapasitas (capacity building) di salah satu instansi di Sumatera Utara. Dalam persidangan, ia didakwa terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.
Namun, posisi Amsal sebagai pelaksana teknis kreatif memicu perdebatan mengenai batas tanggung jawab pidana bagi penyedia jasa yang tidak memiliki kewenangan dalam kebijakan anggaran.
Tuntutan berat jaksa terhadap Amsal kini menjadi sorotan karena dinilai mengaburkan batas antara kelalaian administratif dan tindak pidana korupsi.
Sejumlah praktisi hukum menilai Amsal hanya menjalankan fungsi profesionalnya sesuai kontrak, tanpa bukti kuat adanya motif memperkaya diri secara melawan hukum.
Peninjauan ulang kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden hukum yang lebih adil bagi ribuan pekerja kreatif di Indonesia.













