Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar soal Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi
Simetrisnews – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, melaporkan Rismon Sianipar atas tudingan mendanai Roy Suryo dan pihak lain terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, yang menyatakan telah bertemu penyidik dan menyerahkan sejumlah bahan awal terkait perkara tersebut.
“Jadi penting hari ini sesuai dengan rencana kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu dengan penyidik, sudah menyerahkan. Soal administrasi itu teknis saja nanti,” kata Abdul kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Selain Rismon, tim hukum JK juga berencana mengadukan sejumlah kanal YouTube yang dinilai turut menyebarkan tudingan tersebut. Namun, pengaduan resmi terhadap empat kanal itu masih menunggu kelengkapan data.
Abdul menyebut pasal yang didalilkan dalam laporan mengacu pada Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Karena pasal yang kami dalilkan itu adalah Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP yang baru,” jelasnya.
Ia mengatakan sebelum laporan dibuat, pihaknya telah berkonsultasi dan melakukan pembahasan perkara bersama penyidik di Bareskrim Polri, termasuk Direktorat Siber dan Direktorat Pidana Umum.
Menurut Abdul, unsur peristiwa pidana dinilai telah terpenuhi, termasuk adanya pihak yang dirugikan, terduga pelaku, serta media yang menyebarkan konten tersebut.
“Ada korban dalam hal ini Pak JK, ada terduga pelaku dalam hal ini Pak Rismon, dan channel YouTube yang menaikkan video itu, dan beberapa saksi juga sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Sebagai barang bukti awal, tim hukum JK menyerahkan tiga cuplikan video yang memuat pernyataan terkait JK kepada penyidik.
“Iya, barang bukti yang kami sertakan itu ya cuplikan video itu,” tutup Abdul.














Tinggalkan Balasan