Isu Perselingkuhan Picu Amuk Massa di Tirtajaya Karawang, Pria 42 Tahun Dihajar Warga

Foto: Illustrasi

Simetrisnews – Isu dugaan perselingkuhan memicu amarah warga di Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berinisial AP (42) menjadi sasaran amuk massa setelah dituding memiliki hubungan terlarang dengan istri pria lain.

Peristiwa bermula saat D (55) baru pulang ke rumahnya usai bepergian dari Cirebon bersama sang istri. Setibanya di rumah, ia menerima kabar dari sejumlah warga terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya dan AP.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan D yang tersulut emosi kemudian memanggil AP ke rumahnya untuk meminta klarifikasi secara langsung.

“Setibanya di rumah, D mendapat informasi dari warga terkait dugaan perselingkuhan, sehingga memanggil terlapor AP untuk dimintai klarifikasi,” ujar Wildan, Jumat (27/3/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung tegang, AP disebut mengakui memiliki hubungan asmara dengan istri D, meski berdalih tidak sampai melakukan hubungan intim.

Pengakuan tersebut justru memicu kemarahan warga yang sejak awal telah berkumpul di sekitar lokasi. Situasi berubah ricuh dan tak terkendali. Puluhan warga melakukan penganiayaan terhadap AP hingga mengalami luka-luka.

“Karena situasi saat itu tidak kondusif dan massa cukup banyak, terjadi aksi spontan berupa penganiayaan terhadap terlapor oleh warga hingga mengalami luka,” jelasnya.

Kericuhan itu akhirnya diredam setelah aparat dari Polsek Tirtajaya bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Pisangsambo, dan perangkat desa tiba di lokasi untuk mengevakuasi korban dari amukan massa.

AP kemudian diamankan ke Polsek Tirtajaya untuk menghindari amuk warga yang lebih luas. Selanjutnya, D, istrinya, serta AP dibawa ke Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kini ditangani Satuan Reserse TPPO dan PPA Polres Karawang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Namun, pelapor D disebut memilih tidak memperpanjang persoalan dan menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan hukum.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap menahan diri dan menyerahkan penanganan setiap persoalan kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi hukum,” tegas Wildan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup