Simetrisnews.com

Ini Daftar Pelat Nomor Khusus Pejabat RI, dari RI 1 hingga Kode ZZ

Simetrisnews — Mobil dinas pejabat di Indonesia menggunakan pelat nomor khusus yang berbeda dari kendaraan umum. Pelat ini menjadi penanda jabatan sekaligus identitas resmi kendaraan dinas yang digunakan pejabat negara.

Untuk jabatan tertentu, pelat nomor menggunakan kode depan “RI” yang diikuti angka berurutan. Misalnya, mobil dinas Presiden menggunakan pelat RI 1, sementara Wakil Presiden menggunakan RI 2.

Informasi ini merujuk pada penjelasan dari akun resmi Korlantas Polri.

Berikut urutan pelat nomor mobil dinas pejabat RI:

Daftar Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat RI

Selain pelat “RI”, terdapat juga pelat nomor khusus dengan kode ZZ yang digunakan untuk kendaraan dinas pejabat di lingkungan kementerian, Polri, dan TNI.

Kode ZZ ini diikuti kombinasi huruf yang menunjukkan instansi pengguna kendaraan tersebut.

Rincian Kode Pelat ZZ:

Pelat khusus ZZ hanya boleh digunakan pejabat dengan jabatan minimal eselon I dan II. Setiap pejabat hanya mendapat satu pelat dinas untuk satu kendaraan.

Meski menggunakan pelat khusus, pengguna kendaraan dinas tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas. Pelat ZZ juga ditegaskan bukan untuk kendaraan pribadi.

Pelat ZZ sendiri merupakan pengganti pelat RF yang sebelumnya banyak digunakan pejabat. Dalam praktiknya, pelat RF kerap disalahgunakan oleh warga sipil yang ingin mendapat prioritas di jalan dengan berpura-pura sebagai pejabat.

Exit mobile version