IDAI Dukung PP TUNAS, Anak di Bawah 16 Tahun Wajib Nonaktifkan Medsos
Simetrisnews – Ikatan Dokter Anak Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan penonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di sembilan platform digital besar mulai 28 Maret 2026, di antaranya YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi Generasi Emas Indonesia dari dampak negatif paparan media sosial yang semakin mengkhawatirkan.
“Secara neurologis dan psikologis, anak-anak belum siap mengarungi lautan media sosial sendirian. Mereka masih belajar mengenali risiko, menjaga diri, dan mengelola emosi,” ujar dr Piprim, Senin (30/3/2026).
Menurut IDAI, batas usia 16 tahun dinilai rasional secara medis. Pada usia tersebut, anak dinilai telah memiliki kematangan kognitif dan emosional yang lebih baik dalam menyaring informasi di ruang digital.
Paparan media sosial berlebihan sebelum usia matang terbukti dapat memicu gangguan mental, kecanduan digital, serta menurunkan kemampuan interaksi sosial di dunia nyata.
IDAI juga kembali menegaskan aturan dasar screentime: anak di bawah dua tahun tidak boleh terpapar gawai sama sekali karena periode tersebut merupakan fase emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi fisik langsung.
“Kita tidak ingin generasi emas kita tumbuh dengan gangguan mental, kecanduan digital, dan kehilangan kemampuan bersosialisasi di dunia nyata,” tegasnya.
Pendampingan Orang Tua Tetap Kunci
Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang IDAI, Fitri Hartanto, menekankan bahwa aturan ini tidak akan efektif tanpa peran aktif orang tua di rumah.
“Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan, tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi agar orang tua bisa menjalankan perannya lebih baik,” jelas dr Fitri.
IDAI berharap kebijakan ini diiringi penyediaan ruang berekspresi alternatif bagi anak, seperti aktivitas fisik, permainan sosial, dan interaksi langsung, agar tumbuh kembang anak tetap optimal secara fisik dan mental sebelum memasuki dunia digital yang kompleks.












