Hukum Menangis Saat Puasa: Batal atau Tidak?
Simetrisnews – Banyak umat Islam bertanya-tanya apakah menangis bisa membatalkan puasa, terutama saat emosi sulit ditahan karena sedih, haru, atau saat berdoa.
Menurut M. Quraish Shihab dalam Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, menangis karena apapun tidak membatalkan puasa. Air mata yang keluar akibat haru, menyesal, empati, atau mengingat kebesaran Allah justru bisa bernilai ibadah dan mendatangkan pahala.
Pendapat serupa dijelaskan Astrid Herera dalam buku Puasa: tangisan tidak membatalkan puasa, meski beberapa jenis tangisan bisa memengaruhi pahala. Misalnya, menangis karena marah atau emosi berlebihan dapat mengurangi kesempurnaan pahala, sementara tangisan karena membaca Al-Qur’an, menyesali dosa, atau merasa iba pada orang lain justru bernilai positif.
Secara umum, puasa batal jika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke tubuh melalui mulut atau lubang lain hingga perut, seperti makan, minum, atau menerima nutrisi melalui infus. Selain itu, muntah dengan sengaja, berhubungan suami istri di siang hari, haid/nifas, dan keluarnya sperma dengan sengaja juga termasuk hal yang membatalkan puasa.
Rangkuman Hal yang Membatalkan Puasa menurut K.H. Muhammad Habibillah:
Makan dan minum dengan sengaja – Termasuk makanan bermanfaat atau benda tidak lazim. Lupa makan/minum tidak membatalkan puasa.
Muntah dengan sengaja – Jika dipaksa, puasa tetap sah.
Haid dan nifas – Membatalkan puasa dan wajib diganti.
Keluarnya sperma dengan sengaja – Termasuk akibat rangsangan atau onani.
Berhubungan intim di siang hari – Membatalkan puasa, wajib qadha dan kafarat.
Dengan demikian, menangis dalam puasa tidak termasuk hal yang membatalkan, selama tidak disertai tindakan fisik yang jelas dilarang dalam syariat.

















Tinggalkan Balasan