Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Lengkap Dalilnya

Simetrisnews – Hubungan suami istri merupakan hal yang wajar dalam kehidupan rumah tangga. Namun dalam Islam, terdapat aturan khusus yang harus diperhatikan, terutama saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Ketentuan mengenai hubungan suami istri di bulan Ramadan telah dijelaskan secara rinci dalam kajian fikih puasa. Dasar hukumnya bersandar langsung pada Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Bolehkah Suami Istri Berhubungan Saat Puasa Ramadan?

Dijelaskan dalam buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga oleh Miftah Faridl, bahwa berhubungan suami istri boleh dilakukan pada malam hari selama bulan Ramadan.

Sayyid Quthb dalam Tafsir Zhilalil Qur’an yang diterjemahkan oleh As’ad Yasin mengatakan surah Al-Baqarah ayat 187 menjadi dalil kebolehan melakukan hubungan suami istri pada malam hari antara waktu magrib hingga subuh di bulan Ramadan.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”

Pada ayat tersebut dijelaskan, pada masa permulaan diwajibkan puasa Ramadan, bercampur suami istri, makan, dan minum dilarang apabila seseorang telah tidur sesudah berbuka. Kemudian, apabila ia terbangun pada malam hari, meski belum masuk waktu fajar, maka tidak diperbolehkan berhubungan suami istri, makan, dan minum.

Umat muslim pada saat itu merasa keberatan untuk menunaikan tugas tersebut. Lantas, Allah SWT memberikan kemudahan dan keringanan dengan menurunkan surah Al-Baqarah ayat 187.

Dengan begitu, umat Islam diperbolehkan melakukan hubungan suami istri pada bulan Ramadan, jika dilakukan pada waktu malam hari antara waktu magrib hingga subuh.

Hukum Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadan

Masih mengacu sumber sebelumnya, berhubungan suami istri pada siang hari dapat membatalkan puasa. Selain itu, pasangan suami istri juga diharuskan membayar kafarat.

Dalam sebuah hadits, Abu Hurairah RA menjelaskan, “Seseorang telah datang menghadap Rasulullah SAW sambil berkata, ‘Saya telah binasa, wahai Rasulullah.’

Rasulullah kemudian bertanya kepada laki-laki tersebut, ‘Gerangan apa yang telah membinasakanmu?’ Laki-laki itu pun menjawab, ‘Saya telah menyetubuhi istri saya di siang hari bulan Ramadan.’

Kemudian Rasulullah bertanya, ‘Apa engkau mampu memerdekakan seorang hamba?’ Laki-laki itu pun menjawab, ‘Tidak.’ Rasulullah bertanya lagi, ‘Apakah engkau mampu melakukan puasa dua bulan berturut-turut?’ Laki-laki itu menjawab lagi, ‘Tidak mampu.’

Rasulullah bertanya lagi kepada orang tersebut, ‘Mampukah engkau memberi makan untuk enam puluh orang fakir miskin?’ Dia menjawab, ‘Saya tidak mampu, wahai Rasulullah.’

Laki-laki itu kemudian duduk. Waktu itu ada seseorang yang membawa wadah berisi makanan kepada Nabi. Sabdanya, “Sedekahkanlah ini.’ Laki-laki itu bertanya kepada Rasulullah, ‘Apakah kepada orang yang lebih miskin daripada kami? Karena tidak ada lagi penduduk yang lebih miskin daripada kami.’ Nabi SAW tersenyum sehingga tampak gigi siungnya, sambil bersabda, ‘Pergilah dan berikanlah dia kepada keluargamu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Turut dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal, dalam hadits di atas, Rasulullah SAW memerintahkan laki-laki tersebut untuk membayar kafarat dan tidak memerintahkan istrinya.

Sebagian ulama mengatakan kafarat yang dilakukan dengan cara membebaskan budak dan memberi makan kepada orang miskin hanya berlaku untuk laki-laki. Sementara kafarat puasa, berlaku untuk laki-laki dan perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup