Hukum Berbagi Hampers Lebaran dalam Islam, Mubah Asalkan Sesuai Kemampuan
Simetrisnews – Berbagi hampers lebaran berisi aneka makanan dan snack sudah mulai dilakukan banyak orang. Tentunya mereka memberikan untuk keluarga atau kerabat. Namun, seperti apa hukumnya?
Hampers lebaran bukan lagi hal tabu untuk banyak orang. Bingkisan di hari spesial ini diberikan menjelang lebaran sebagai bentuk kasih antarkeluarga, teman, maupun kerabat lainnya.
Berbagai jenis hampers dibagikan, mulai dari makanan hingga kebutuhan rumah tangga. Banyak sekali gerai yang menawarkan hampers khusus lebaran pada Ramadan.
Biasanya berupa kue kering, makanan siap santap, dessert, kopi literan, piring cantik, hingga pengharum ruangan. Harganya juga bervariasi tergantung jenisnya, bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah.
Tren hampers ini semakin menjadi perbincangan, karena masifnya konten video yang diunggah ke media sosial. Saling berbagi hampers pun seolah menjadi kebutuhan untuk sebagian orang.
Perihal hampers yang menjadi tren selama Ramadan, ini menjadikannya pro dan kontra. Bagi mereka yang pro akan memandang hal ini sebagai berbagi hadiah yang menyenangkan juga menjaga tali silaturahmi.
Bagi mereka yang memandang ini sebagai sedekah dan hadiah, ada pandangan dalam hadits, “Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian saling mencintai, (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad No. 594, Hasan menurut Al-Abani.”
Namun, mereka yang kontra terhadap hampers akan menganggap hal ini sebagai pemborosan. Selain itu, berbagi hampers juga bisa dianggap sebagai ‘riya’.
Pandangan hampers sebagai pemborosan dan membuat banyak orang terpaksa membelinya bisa dilihat dari sebuah dalil Al-Quran: “Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara-saudara setan, (QS. Al-Isra: 27).”
Lantas, sebenarnya bagaimana pandangan berbagi hampers lebaran dalam Islam:
Dikutip dari akun Instagram @halalcorner (4/3/2026), hukum berbagi hampers dalam ilmu Fiqih adalah ‘mubah’ atau diperbolehkan. Hampers ini bukan hal yang wajib, juga bukan sunnah khusus.
Seperti disebutkan dalam Kaidah Fiqih: Hukum asal muamalah adalah boleh.
Agar tetap seimbang antara niat berbagi dan biaya yang dikeluarkan, pastikan untuk membeli hampers sebuah kemampuan. Tentunya juga harus memberikan makanan halal dan bermanfaat, hindari pamer berlebihan, juga sertakan kartu ucapan (do’a).













