Simetrisnews.com

HNW Apresiasi Perpres Ditjen Pesantren, Dorong Dana Abadi dan Tata Kelola Lebih Berkeadilan

Simetrisnews – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi progres pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren setelah Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Ditjen tersebut.

Menurut keterangan Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, Perpres saat ini tengah dalam tahap telaah di Sekretariat Umum sebelum diundangkan dalam Lembaran Negara.

HNW menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis yang sejak lama didorong di DPR, khususnya di Komisi VIII, sebagai bagian dari penguatan kelembagaan pesantren di Indonesia.

“Alhamdulillah, penandatanganan Perpres ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Pembentukan Ditjen Pesantren sangat penting dalam rangka transformasi kelembagaan sekaligus peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, khususnya pesantren,” ujar HNW, Rabu (8/4/2026).

Ia mengingatkan, pembentukan Ditjen Pesantren harus benar-benar menjadi solusi untuk memperkuat tata kelola dan pelayanan pesantren, bukan justru menambah beban birokrasi baru.

Soroti Dana Abadi Pesantren

Politikus PKS tersebut menekankan salah satu tugas penting Ditjen Pesantren adalah mengoptimalkan pengelolaan Dana Abadi Pesantren dengan mendorong pemisahannya dari Dana Abadi Pendidikan.

Menurut HNW, selama ini porsi manfaat untuk pesantren belum sebanding dengan kontribusi besarnya terhadap pendidikan nasional.

“Saat ini, baru sekitar Rp 500 miliar yang dialokasikan untuk pesantren, dari total hasil pengembangan dana abadi pendidikan yang di tahun 2025 sudah mencapai lebih dari Rp 11 triliun,” ungkapnya.

Ia berharap ke depan Dana Abadi Pesantren dapat dikelola secara mandiri dan memberikan imbal hasil yang lebih besar bagi kemajuan pendidikan pesantren.

Kelola Ekosistem Pesantren yang Besar

Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 42.369 pesantren, 104.204 madrasah diniyah takmiliyah, 194.901 lembaga pendidikan Al-Qur’an, serta 91 Ma’had Aly, dengan total 12,6 juta santri dan lebih dari 2 juta ustaz di seluruh Indonesia.

Dengan skala tersebut, HNW menegaskan Ditjen Pesantren harus mampu menjangkau seluruh fungsi pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yakni fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ia juga mendorong kebijakan afirmatif seperti pembebasan pajak untuk pembangunan dan tanah pesantren sebagai bentuk dukungan nyata negara.

“Pesantren memiliki karakter kemandirian dan fleksibilitas yang khas. Kehadiran Ditjen Pesantren harus memperkuat, bukan membatasi ruang gerak pesantren,” tegasnya.

HNW berharap Kementerian PAN-RB dan Kementerian Agama segera menindaklanjuti Perpres ini dengan penyusunan struktur organisasi, penguatan anggaran, serta program konkret yang menjawab kebutuhan pesantren.

Exit mobile version