Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga dan Emas Naik pada Paruh Kedua Maret 2026
Simetrisnews – Pemerintah menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk konsentrat tembaga dan emas pada periode kedua Maret 2026. Kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya permintaan global terhadap komoditas mineral tersebut.
HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) kini ditetapkan sebesar US$ 6.792,97 per Wet Metric Ton (WMT). Angka tersebut naik 1,63 persen dibandingkan periode pertama Maret 2026 yang berada di level US$ 6.684,18 per WMT.
Sementara itu, HPE emas juga mengalami kenaikan menjadi US$ 165.118,45 per kilogram dari sebelumnya US$ 161.568,53 per kilogram. Harga Referensi (HR) emas turut meningkat menjadi US$ 5.135,76 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya US$ 5.025,35 per t oz.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 422 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Aturan tersebut berlaku efektif mulai 15 hingga 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Tommy Andana, menjelaskan kenaikan HPE konsentrat tembaga terjadi karena meningkatnya permintaan global. Khususnya dari sektor kelistrikan, manufaktur, dan teknologi.
Menurut Tommy, kenaikan harga mineral penyusun konsentrat tembaga menjadi dasar penghitungan HPE periode kedua Maret 2026.
Selama periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 0,62 persen, emas meningkat 2,20 persen, dan perak naik 5,76 persen.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan logam mulia untuk kebutuhan industri maupun investasi.
Penetapan HPE dan HR tersebut dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang merujuk pada data London Metal Exchange untuk tembaga serta London Bullion Market Association untuk emas dan perak.
Selain itu, penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.













