GPII Nilai Aturan Batik Geblek Renteng Kulon Progo Sarat Kontroversi

Simetrisnews – Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Daerah Istimewa Yogyakarta, Noor Misuarie Erbachan, menilai terbitnya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 100.3.4/2/034/2026 terkait batik Geblek Renteng sarat kejanggalan dan kontroversi.

Menurut Noor, kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Kulon Progo R. Agung Setyawan tersebut dinilai tidak memiliki dasar kajian yang kuat.

“Saya rasa perda maupun surat edaran yang dikeluarkan Bapak Agung selaku bupati ini sangat tidak mendasar, tanpa riset dan kajian yang mendalam, dan justru sangat berbau politis,” ujar Noor di Yogyakarta, Jumat (20/2/2026).

Noor menegaskan, batik Geblek Renteng memiliki nilai historis dan merupakan hasil pemikiran ilmiah yang telah menjadi ikon Kulon Progo, bahkan dikenal hingga tingkat nasional. Karena itu, kebijakan terkait simbol daerah seharusnya dijaga dengan pendekatan yang matang dan berpihak pada kepentingan publik.

“Dengan adanya perda maupun surat edaran ini, bupati Kulon Progo terlihat tidak kompeten. Alih-alih memikirkan hal yang lebih luas seperti menarik investasi, justru membebani birokrasi dan terkesan hanya ingin membongkar kebijakan bupati sebelumnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Noor mengingatkan adanya efek domino dari kebijakan tersebut. Ia menilai peraturan ini berpotensi menimbulkan beban anggaran baru bagi sekolah dan instansi di Kulon Progo.

“Kejaksaan Kulon Progo perlu menelisik apakah ada indikasi lain di balik terbitnya aturan ini. Apakah ada pihak yang diuntungkan secara finansial, mengingat anggaran revitalisasi bangunan bermotif Geblek Renteng tidak kecil. Jangan sampai bupati dan sanak familinya justru ikut diuntungkan,” pungkas Noor.

Sebagai informasi, Bupati Kulon Progo sebelumnya menerbitkan Surat Edaran yang mengatur perubahan warna pagar dan gerbang sekolah sesuai filosofi daerah. Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat dan legislatif.

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menilai pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan perbaikan fasilitas pendidikan.

“Banyak sekolah yang kondisinya memprihatinkan,” ujarnya. Ia menegaskan perubahan cat pagar bukan kebutuhan mendesak dan meminta agar SE bupati dievaluasi ulang.

Di sisi lain, Agung Setyawan menyatakan kebijakan tersebut bukan murni keputusannya. Ia menyebut adanya arahan dari Hamengku Buwono X, Raja sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kerap disapa Ngarsa Dalem.

“Saya mendapat perintah langsung dari Ngarsa Dalem. Sebaiknya nandalem yang menggantinya,” ujar Agung.

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup