Simetrisnews — Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik gelap dalam aktivitas ekspor impor yang dinilai dapat menggerus keadilan ekonomi nasional. Praktik tersebut dikenal sebagai trade misinvoicing atau manipulasi faktur perdagangan.
Menurut Gibran, praktik ini kerap tersembunyi di balik angka-angka statistik perdagangan, namun berdampak besar terhadap aliran modal yang keluar dari Indonesia tanpa tercatat secara jelas.
“Di balik arus besar perdagangan global ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan. Namun bisa menggerus keadilan dan kejujuran ekonomi serta menyebabkan larinya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri. Itu adalah praktik trade misinvoicing, sebuah praktik yang selama ini tersembunyi di balik angka-angka ekspor impor,” papar Gibran dalam video yang diunggah di YouTube Sekretariat Wakil Presiden, dikutip Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, modus utama praktik ini adalah pelaporan harga transaksi yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Akibatnya, muncul selisih pencatatan yang membuka ruang peredaran dana gelap lintas negara.
Bentuk kecurangannya pun beragam, mulai dari under invoicing (melaporkan harga lebih rendah dari nilai asli) hingga over invoicing (melaporkan harga jauh lebih tinggi dari harga sebenarnya).
“Inilah kecurangan yang seolah teknis tapi mengakibatkan dampak yang sangat nyata,” tegas Gibran.
Gibran juga memaparkan data periode 2014–2023. Dalam rentang tersebut, nilai under invoicing ekspor diperkirakan mencapai US$401 miliar atau rata-rata US$40 miliar per tahun. Sementara nilai over invoicing ekspor tercatat sebesar US$252 miliar atau sekitar US$25 miliar per tahun.
“Sektor terbesar ada pada perdagangan limbah, logam berlapis, logam mulia, serta smartphone,” pungkasnya.
