Fatwa Muhammadiyah: Dam Haji Kini Boleh Disembelih di Tanah Air
Simetrisnews – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terbaru terkait pengalihan penyembelihan dam dari Tanah Suci ke Tanah Air. Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah memandang praktik penyembelihan dam di Indonesia diperbolehkan atau sah secara syariat.
Dalam dokumen fatwa yang ditandatangani di Yogyakarta pada 13 Maret 2026, PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa kebolehan tersebut terikat dengan sejumlah syarat yang berkaitan dengan kondisi penyembelihan dam di Tanah Suci saat ini.
“Kebolehan ini terikat dengan syarat tertentu yang berhubungan realitas penyembelihan hewan dam saat ini di Tanah Suci yang menghadapi sejumlah kendala dan kebutuhan kemaslahatan penyembelihan dan distribusinya di Tanah Air,” demikian bunyi dokumen fatwa tersebut.
Dalam menetapkan fatwa ini, PP Muhammadiyah merujuk sejumlah dalil dalam Al-Qur’an dan hadis serta pendapat dari empat mazhab fikih.
Selain itu, digunakan pula kaidah fikih yang menyatakan bahwa jika suatu hukum ditetapkan berdasarkan konteks kebutuhan tertentu, maka ketika konteks tersebut berubah, penerapan hukumnya juga dapat ditinjau kembali.
PP Muhammadiyah menyebut bahwa hukum asal penyembelihan dam memang dilakukan di Tanah Suci. Namun perkembangan zaman dan perubahan kondisi dinilai memerlukan ijtihad baru.
“Hukum asal penyembelihan dam adalah dilakukan di Tanah Suci. Namun, dinamika zaman telah membawa perubahan realitas yang menuntut adanya ijtihad baru dan peninjauan ulang,” tulis PP Muhammadiyah dalam fatwa tersebut.
Salah satu pertimbangan adalah dampak lingkungan akibat penyembelihan hewan dam dalam jumlah besar di Tanah Haram selama musim haji.
Limbah peternakan yang tidak terkelola dinilai dapat menghasilkan emisi gas metana yang berpotensi menurunkan kualitas udara.
Selain itu, Muhammadiyah juga mempertimbangkan kondisi sosial di Indonesia, termasuk masalah kemiskinan dan stunting. Distribusi daging dam di dalam negeri dinilai lebih bermanfaat karena dapat langsung menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Aspek efisiensi dan biosekuriti juga menjadi pertimbangan. Pengiriman daging hasil sembelihan dari Arab Saudi ke Indonesia dinilai kurang efektif secara ekonomi dan memiliki risiko tinggi jika dilakukan dalam jumlah besar.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, PP Muhammadiyah menetapkan sejumlah poin fatwa. Pertama, pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke Indonesia dinyatakan sah secara syar’i dalam kondisi saat ini demi kemaslahatan umat dan menghindari kemubaziran.
Kedua, pelaksanaan penyembelihan di Tanah Air tetap harus mengikuti ketentuan waktu agar tetap menjadi bagian dari rangkaian ibadah haji.
Ketiga, hewan yang disembelih wajib memenuhi kriteria syariat, baik dari jenis, usia, maupun kondisi kesehatannya. Dana jemaah juga harus dikelola secara amanah tanpa pengurangan, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan.
Keempat, distribusi daging hasil penyembelihan dam di Indonesia diprioritaskan bagi masyarakat sangat miskin serta wilayah yang mengalami krisis gizi atau stunting di berbagai daerah pelosok Nusantara.













