Dude Harlino Tegaskan Hanya Brand Ambassador PT DSI, Tak Tahu Urusan Internal Perusahaan
Simetrisnews – Artis Dude Harlino menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ia menyebut hubungannya dengan perusahaan tersebut murni profesional sebagai brand ambassador (BA).
Hal itu disampaikan usai Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2026), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat PT DSI.
Kuasa hukum Dude dan Alyssa, Muhammad Al Ayubi Harahap, menyebut pemeriksaan penyidik lebih banyak menggali peran kliennya sebagai brand ambassador.
“Tadi pertanyaan seputar job desk mereka di PT DSI sebagai brand ambassador. Kerjanya seperti apa, itu sudah dijelaskan bahwa memang profesional, hubungan kerja, dan pekerjaannya juga proporsional,” ujar Ayubi kepada wartawan di Bareskrim.
Ayubi menjelaskan kerja sama Dude dengan PT DSI diikat kontrak resmi yang diperbarui setiap tahun.
“Mas Dude itu sebagai brand ambassador untuk PT DSI dan itu jelas ada kontraknya. Kontraknya per tahun dan diperpanjang. Di luar itu tidak ada keterlibatan lain,” jelasnya.
Dude juga menegaskan dirinya bukan bagian dari internal perusahaan, sehingga tidak mengetahui aktivitas manajemen di dalamnya.
“Karena kita bukan internal dari PT DSI, kita pure pihak eksternal yang jasanya disewa oleh PT DSI,” kata Ayubi.
Dude menambahkan bahwa seluruh nominal kerja sama telah disampaikan langsung kepada penyidik dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
“Nominal kerja samanya itu sudah kita sampaikan ke pihak Bareskrim,” imbuh Dude.
Ia juga menyebut sebelum menandatangani kontrak, telah memastikan aspek legalitas perusahaan, termasuk pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta keberadaan Dewan Pengawas Syariah.
“Kami selalu mengedepankan kehati-hatian. Dari awal aspek hukum sudah menjadi landasan kami,” ujarnya.
Dude mengaku baru memahami dugaan persoalan di PT DSI setelah mengikuti perkembangan melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI pada Januari lalu.
“Di situ baru dijelaskan bagaimana skemanya. Dari situlah saya baru tersadar, ‘Oh ternyata seperti ini’,” ucap Dude.
“Kami hadir memberikan support sebagai saksi, semoga bisa membantu. Mudah-mudahan kasus ini bisa selesai dengan baik,” tambahnya.
Empat Tersangka, Kerugian Rp 2,4 Triliun
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri
- Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni
- Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana
- Mantan Direktur periode 2018–2024 sekaligus Founder PT DSI, AS
Polisi mengungkap modus penipuan dilakukan dengan membuat proyek fiktif menggunakan data borrower lama seolah memiliki proyek baru.
Sebanyak 15 ribu lender diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang 2018–2025. Penyidik juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, UU ITE, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
















Tinggalkan Balasan